x

DPR Pastikan RUU P2MI Lindungi Hak Pekerja Migran

waktu baca 2 menit
Minggu, 23 Mar 2025 07:49 131 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Evita Nursanty berharap Revisi Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dapat menjadi pijakan penegakan hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam keteranganya, sosok yang akrab disapa Evita, membeberkan alasan RUU P2MI itu diusulkan dalam rangka untuk memberikan sanksi tegas kepada agen-agen tenaga kerja ilegal di Indonesia.

Ia menyebut, aturan RUU P2MI itu nantinya juga diharapkan dapat mendorong penegakan hukum dan sanksi yang lebih tegas terhadap para pelaku TPPO.

“RUU P2MI diharapkan dapat memperketat regulasi dan sanksi bagi agen tenaga kerja ilegal yang memanfaatkan PMI untuk kepentingan eksploitasi di luar negeri,” kata Evita, kepada awak media, Sabtu (23/3/2025).

Disisi lain, menurut Evita, aturan Revisi UU P2MI ini dilakukan oleh DPR sebagai langkah tranformasi penegakan status hukum terhadap modus perbudakan modern atas nama agen-agen ilegal.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu menjelaskan bahwa aturan RUU P2MI nantinya diharapkan dapat menjadi payung hukum yang makin melindungi pekerja migran.

Menurutnya, perlindungan hukum terhadap seluruh pekerja migran harus dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab negara kepada hal-hal dan kedaulatan rakyatnya.

Selain itu, Evita menuturkan, revisi UU P2MI ini dilakukan sebagai langkah upaya pemerintah untuk melindungi seluruh pekerja migran dari perbudakan modern.

Kedepannya, lanjut Evita negara juga akan memperketat kegiatan pengawasan terhadap setiap arus keberangkatan dan kedatangan para pekerja migran.

Ia menambahkan, upaya itu harus dilakukan sebagai bentuk langkah pengawasan memitigasi dan juga penegakan hukum yang tegas atas tingkat resiko perdagangan orang di Indonesia.

“Dengan RUU ini, kita ingin memastikan negara memiliki sistem pengawasan yang lebih ketat dalam mengontrol keberangkatan PMI ke negara-negara dengan risiko tinggi perdagangan orang,” pungkasnya. (GIB)

Post Views132 Total Count
LAINNYA
x