x

Jateng Berharap Mampu Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok

waktu baca 4 menit
Sabtu, 22 Mar 2025 23:37 98 Yunita

TODAYNEWS.ID – Perkumpulan Pendidik dan Promotor Kesehatan (PPPKMI) Pengurus Daerah Jawa Tengah, berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah dan Vital Strategies mengadakan kegiatan Workshop Penguatan Kawasan Tanpa Rokok(KTR) pada Perguruan Tinggi di Jawa Tengah.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan membangun komitmen Perguruan Tinggi yang ada di Jawa Tengah untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan kampus, serta menyusun mekanisme pembinaan pada Perguruan Tinggi.

Dengan adanya hal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman, kesadaran dan membangun komitmen dari pihak yang telah diundang dalam kegiatan workshop untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan Kampus.

Workshop ini sebagai bentuk pembinaan implementasi Kawasan Tanpa Rokok kepada masing-masing Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan daerah/peraturan kepala daerah tentang KTR.

Dalam kegiatan ini mendiskusikan berbagai hal yang menyangkut penyesuaian regulasi internal institusi Perguruan Tinggi yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan atas Undang-Undang Kesehatan.

Workshop ini dihadiri oleh 45 peserta yang merupakan pimpinan dari beberapa Perguruan Tinggi yang ada di Jawa Tengah, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan, Bagian Hukum Setda, PPPKMI Pengcab Kabupaten/Kota di wilayah institusi Perguruan Tinggi yaitu Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Banyumas, dan Kota Surakarta.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Yunita Dyah Suminar menyampaikan perilaku merokok di Jawa Tengah masuk tiga besar.

“Memberikan edukasi kepada orang lain untuk tidak merokok itu sangat susah, lewat Workshop ini kita harapkan bisa memberikan edukasi,” kata Yunita, Sabtu (22/3/2025).

Hal ini menjadi tugas bersama dalam mengurangi prevalensi merokok salah satunya dengan menerapkan KTR di wilayah masing-masing.

“Saat ini sudah peraturan yang krusial sebagai dasar implementasi KTR, namun perlu diingat jangan hanya ada aturan dan SOP saja tetapi dalam penerapannya juga harus aplikatif. Selain itu sekolah sebagai institusi pendidikan dan juga tiap individu harus bekerjasama untuk mewujudkan KTR,” tuturnya.

Ketua PPPKMI Pengda Jawa Tengah, Anung Sugihantono mengatakan kegiatan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi setiap perguruan tinggi dalam mengimplementasikan KTR di masing-masing wilayah kampusnya.

Selain itu OPD juga diharapkan dapat memberikan dukungan dalam implementasi KTR sehingga angka perilaku merokok khususnya pada usia remaja-dewasa dapat ditekan,” jelasnya.

Sekretaris umum PPPKMI Pengda Jateng, Nurjanah memaparkan iplementasi KTR di institusi Perguruan Tinggi merupakan kombinasi dan interaksi yang kompleks antara komitmen kepemimpinan yang bersifat institutional dan variabilitas konsep KTR pada masing-masing Perguruan Tinggi.

“Keberagaman dalam konsep KTR antar institusi Perguruan Tinggi mencerminkan perbedaan dalam paradigma institusional, prioritas strategis, dan konteks sosio-kultural akan menghasilkan interpretasi dan pendekatan yang berbeda-beda. Interaksi antar komitmen pemimpin melahirkan keberagaman dalam formulasi kebijakan KTR dan implementasinya,” ungkapnya.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Provinsi Jawa Tengah, Yuni Rahayuningtyas memaparkan materi terkait dengan Kawasan Tanpa Rokok dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Implementasi KTR merupakan prioritas karena perintah langsung dari UU No 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024. Permasalahan yang sering dihadapi dalam implementasi KTR diantaranya sebagian besar regulasi di Kab/Kota terbit sebelum adanya peraturan baru sehingga perlu harmonisasi.

“Sebagian besar belum memiliki Satgas KTR, minimnya angaran, kurangnyakesadaran masyarakat akan bahaya rokok dan pentingnya KTR, serta kuatnya  keterlibatan industri dalam sponsorship di banyak kegiatan di massyarakat,” terangnya.

Yuni juga menyampaikan indikator kepatuhan KTR di Kampus, yaitu tidak ada orang yang merokok, Tidak tercium asap rokok, Tidak ada puntung rokok, Tidak ada asbak/pemantik/korek, Tidak ada ruang khusus merokok di dalam gedung, Tidak ada penjualan rokok, Tidak ada iklan, promosi, dan sponsor rokok, Ada penanda KTR.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar menjelaskan terkait Sinkronisasi Perda/ Perkada KTR di Provinsi Jawa Tengah dengan PP Nomor 28 Tahun 2024.

Sebagian besar kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah belum merevisi Perda atau Perkada mengenai kawasan tanpa rokok sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, M Abdul Hakam mengatakan upaya penerapan KTR di Kota Semarang hingga ttantangan penegakkan KTR di institusi perndidikan Kota Semarang.

Tantangan semakin besar ketika pengawasan terhadap iklan dan promosi rokok di sekitar area pendidikan tidak ketat.

Program PITERPAN (Pelayanan & Edukasi Kesehatan Terpadu Pelajar Kota Semarang)  hadir menjawab tantangan upaya pelayanan Kesehatan pada usia remaja dengan kegiatan skrining dan edukasi kesehatan dalam konsep yang menyenangkan.

“Salah satu edukasi kelas yang diberikan adalah tentang bahaya rokok dan Kawasan Tanpa Rokok,” ujar Hakam.

Post Views99 Total Count
LAINNYA
x