x

Ketua Komisi II: Putusan MK Jadi Bahan Revisi UU Pilkada dan Pemilu

waktu baca 3 menit
Sabtu, 22 Mar 2025 13:55 139 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda merespons putusan MK yang melarang caleg terpilih mengundurkan diri untuk maju pilkada.

Ia menyampaikan, putusan MK itu nantinya akan menjadi bahwa Komisi II DPR RI melakukan Revisi Undang-Undang Pilkada dan Pemilu.

“Sebagai ketua Komisi II DPR RI putusan Mahkamah Konstitusi hari ini akan menjadi bahan bagi kami dalam rangka melakukan revisi terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sekaligus UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” katanya kepada wartawan di Jakarta, mengutip Sabtu (22/3/2025).

Ia mengatakan, pada tahun 2029, pelaksanaan pilpres dan pileg tidak berlangsung dengan waktu yang berdekatan.

“Pada tahun 2029, ke depan itu waktunya tidak berimpitan dengan pemilihan legislatif,” katanya.

“Kami merencanakan pilkada itu dilaksanakan tidak pada tahun yang sama,” tambahnya.

Menurutnya, hal tersebut berdasarkan evaluasi pilkada 2024 kemarin. Dia berpandangan, pelaksanaan pilpres dan pileg yang berdekat akan membuat teknis kepemiluan menjadi tidak teratur.

“Menjadi kacau balau, tidak tertangani kerena adanya tumpang tindih tahapan,” pungkasnya.

Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Nomor 176/PUU-XXII/2024 untuk sebagian terkait aturan calon anggota DPR/DPD/DPRD terpilih mengundurkan diri untuk maju pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Gugatan tersebut diajukan tiga mahasiswa di antaranya; Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani; dan Adinia Ulva Maharani.

“Satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang MK, Jumat (21/3/2025).

MK mengubah Pasal 426 ayat (1) huruf pasa UU 7/2017 tentang Pemilu. Adapun bunyi Pasal 426 ayat (1) huruf b:

(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:
b. mengundurkan diri

MK pun mengubah bunyi pada poin b. MK menambahkan syarat caleg terpilih yang diperbolehkan mengundurkan diri.

“Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum’,” ujar MK.

Transaksional

MK juga menyatakan, fenomena caleg terpilih pada pemilu 2024 yang mengundurkan diri menggambarkan tidak sehatnya praktik berdemokrasi.

“Tidak menutup kemungkinan menjadi bersifat transaksional yang mendegradasi perwujudan prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi esensi dari pemilihan umum. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat calon terpilih yang mengundurkan diri karena hendak mencalonkan diri dalam pemilihan umum kepala daerah/wakil kepada daerah adalah hal yang melanggar hak konstitusional pemilih sebagai pemegang kedaulatan rakyat,” ujar Hakim MK Arsul Sani.

Ia menyampaikan bahwa pengunduran diri calon terpilih dapat dibenarkan sepanjang pengunduran diri dimaksud dilakukan untuk menjalankan tugas negara yang lain seperti diangkat atau ditunjuk untuk menduduki jabatan menteri, duta besar, atau pejabat negara/pejabat publik lainnya.

“Artinya, jabatan-jabatan tersebut adalah jabatan yang bukan jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (elected officials), melainkan jabatan yang berdasarkan pengangkatan dan/atau penunjukan (appointed officials),” pungkasnya.

Post Views140 Total Count
LAINNYA
x