TODAYNEWS.ID – Peneliti Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus Dosen Universitas Indo Global Mandiri Ikhsan Yosarie mengatakan, pengesahan RUU TNI mencederai semangat reformasi.
“Pengesahan RUU TNI menciderai prinsip negara demokratis dan good governance, dalam hal minimnya tingkat tranparansi dan partisipasi publik,” terang Ikhsan kepada TODAYNEWS, Kamis (20/3/2025).
“RUU TNI juga memperlihatkan spirit reformasi yang sirna dalam fungsi legislasi DPR,” sambung Ikhsan.
Menurutnya, proses pembahasan RUU TNI terkesan terburu-buru. Hal ini, kata dia, akan menambah kekecewaan rakyat terhadap pemerintah dan DPR.
“Penyumbatan partisipasi publik yang disertai pembahasan dengan yang juga terkesan buru-buru dan sembunyi-sembunyi, telah memicu kekecewaan publik,” ujar Ikhsan.
Peneliti senior SETARA Institute itu berpendapat, DPR dan pemerintah tidak terbuka kepada masyarakat.
“Masyarakat memiliki kebebasan berpendapat dan juga memperoleh informasi yang dijamin Konstitusi,” tutup Ikhsan.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI berencana mengesahkan Revisi Undang-Undang TNI dalam agenda rapat Paripurna yang dilaksanakan di gedung Parlemen, Jakarta Pusat pada Kamis (20/3/2024).
Anggota Komisi I DPR RI, Jazuli Juwaini mengatakan, pembahasan baleid pasal-pasal yang dibahas di dalam Revisi UU TNI sudah selesai dan diputuskan bakal dibawa ke paripurna.
“Mudah-mudahan, kalau tadi sudah dirapatkan. Itu selesai. Hari Kamis insyaallah diparipurnakan,” kata Jazuli di Kawasan Pejaten, Jakarta, Selasa (18/3/2025).