TODAYNEWS.ID – Peneliti ICW Egi Primayogha mendesak DPR RI agar membatalkan proses penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI ke sidang Paripurna.
Egi menilai, pembahasan RUU TNI sejauh ini minim partisipatif dan tertutup terhadap publik.
“ICW mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghentikan proses pembahasan Revisi UU TNI karena dilakukan secara tertutup, tidak partisipatif, dan rawan politik transaksional,” kata Egi dalam keterangan tertulis, Rabu (19/3/2025).
Egi menjelaskan alasan ICW mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan RUU TNI ke Paripurna lantaran sampai saat ini supremasi hukum belum dijalankan dengan baik.
Egi menuturkan, posisi TNI yang bisa menduduki jabatan sipil di sejumlah kementerian/lembaga dikhawatirkan memunculkan peluang korupsi bagi pejabat dan prajurit militer.
Salah satu contoh kasus korupsi yang telah melibatkan pejabat militer yaitu mengenai pengadaan helikopter AgustaWestland (AW)-101.
Adapun dalam kasus dugaan itu, pelaku dari unsur sipil divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), namun pemeriksaan terduga pelaku dari anggota militer dihentikan dengan alasan alat bukti tidak cukup.
“Dengan kondisi korupsi di tubuh militer yang cukup serius, dikebutnya RUU TNI oleh DPR dan Pemerintah tidak memberikan nilai tambah terhadap upaya pemberantasan korupsi,” tegas Egi.
Egi menambahkan, pembahasan RUU TNI yang terkesan dikebut dan tidak melibatkan partisipasi publik akan berpotensi memunculkan kembali dominasi kekuatan militer di ranah sipil serta mendorong impunitas dikubu militer.
“Alih-alih membuat anggota militer profesional, munculnya revisi UU TNI malah akan membuka ruang konflik kepentingan dan impunitas terhadap anggota militer yang terjerat kasus korupsi,” tandasnya.