x

Kurangi Kemacetan, TNI AL Gelar Program Mudik Gratis dengan Kapal Perang

waktu baca 2 menit
Rabu, 19 Mar 2025 22:00 96 Yunita

TODAYNEWS.ID – Program mudik gratis menggunakan kapal perang sebagai moda transportasi alternatif diadakan oleh TNI Angkatan Laut.

Komandan Lanal Semarang, Letkol Laut (P) Akbar Abdullah mengatakan posko pendaftaran mudik gratis sudah dibuka. Bagi pemudik yang ingin mendaftarkan diri bisa langsung datang ke Mako Lanal Semarang di Tawangsari, Kota Semarang.
Letkol Akbar menyebut, program ini mencakup rute mudik Semarang – Surabaya dan arus balik Semarang – Jakarta.
“Mudik gratis ini merupakan salah satu bentuk perhatian serta kepedulian dari pimpinan TNI AL dalam rangka memfasilitasi masyarakat umum dan juga keluarga besar TNI-Polri untuk dapat bersilaturahmi dengan sanak keluarga di kampung halaman dengan aman dan nyaman,” katanya, Rabu (19/3/2025).
Dia mengatakan selain memberikan solusi transportasi yang aman, program ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan risiko kecelakaan selama periode mudik Lebaran 2025.
Untuk tahap awal, lanjutnya, kegiatan ini akan dilepas secara langsung oleh Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali di Jakarta.
Rencananya, kapal yang digunakan dalam program ini adalah KRI Banjarmasin-592, yang akan berangkat dari Dermaga Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 27 Maret 2025.
“Rutenya yakni Jakarta – Semarang – Surabaya akan mengangkut pemudik dan sepeda motor (kecuali motor listrik/elektrik),” tandasnya.
Berikut jadwal perjalanan mudik gratis menggunakan Kapal Perang KRI Banjarmasin-592:
Moda Transportasi: Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Banjarmasin-592
Rute Keberangkatan:
•Jakarta – Semarang: 27 Maret 2025, pukul 08.00 WIB
•Semarang – Surabaya: 28 Maret 2025, pukul 11.00 WIB
•Tiba di Surabaya: 29 Maret 2025, pukul 15.00 WIB
Rute Kembali:
•Surabaya – Semarang: 5 April 2025, pukul 08.00 WIB
•Semarang – Jakarta: 6 April 2025, pukul 07.00 WIB
•Tiba di Jakarta: 7 April 2025, pukul 14.00 WIB
Syarat Pendaftaran Mudik Gratis:
•Menyerahkan fotokopi KTP
•Menyerahkan fotokopi BPKB dan STNK sepeda motor
•Tidak diperbolehkan membawa sepeda motor listrik/elektrik (untuk mengantisipasi risiko korsleting yang dapat menyebabkan kebakaran di KRI)
•Mengisi formulir pernyataan bersedia mematuhi peraturan dinas di dalam KRI.
Post Views97 Total Count
LAINNYA
x