TODAYNEWS.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta merespons pernyataan Ketua DPR RI, Puan Maharani yang menyebut aksi penggerebekan Koalisi Masyarakat Sipil saar rapat pembahasan RUU TNI tidak patut dilakukan.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan menilai aksi protes yang di lakukan Koalisi Masyarakat Sipil tidak melanggar aturan dan sah secara konstitusi.
Fadhil mempertanyakan urgensi keputusan DPR RI yang memilih menggelar rapat Revisi UU TNI di hotel bukannya di gedung Parlemen.
“Gini ya, idealnya pembahasan mengenai peraturan perundang-undangan yang dibahas DPR yang berkenaan dengan hajat hidup publik itu harus dilakukan dirumah rakyat yaitu DPR. Sehingga, ketika rakyat protes mereka datang ke DPR demo,” tegasnya kepada TODAYNEWS, Selasa (18/3/2025).
Dia menyebut tanggapan wakil rakyat terhadap aksi protes koalisi sipil sangat berlebihan.
Padahal, protes itu muncul buntut sikap DPR yang tidak terbuka dalam merancang aturan perundang-undangan.
“Jadi ini problemnya ya mereka membahas hajat hidup publik hajat hidup rakyat yang telah berkenaan dengan TNI di hotel tapi dengan cara tertutup, ini jangan salahkan rakyat kalau kemudian datang untuk protes,” terang Fadhil.
“Jadi Inikan sebenarnya ruangnya sama saja. Kita harus pakai ini dengan logika yang sama. Mereka membahas rapat panja tapi di hotel ya wajar saja kalau ada orang yang datang protes,” sambungnya.
Fadhil menambahkan, pernyataan DPR yang terkesan menyudutkan aksi protes RUU TNI tersebut adalah bentuk representasi sikap tidak menghargai kebebasan berpendapat di muka umum.
“Sama kaya misalkan rapat itu dilangsungkan di DPR, kalau ada orang dateng protes ya sama saja, tapi kan gedung DPR sebetulnya lebih memadai sistem keamanan nya, jadi masyarkat datang aksi kan dilayani dengan baik di depan gedung DPR,” tandas Fadhil.
Sebagai informasi, Ketua DPR Puan Maharani mengkritik koalisi masyarakat sipil sektor keamanan yang telah menggeruduk rapat pembahasan RUU TNI antara DPR dan pemerintah di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
“Kalau dalam suatu acara apapun itu, kemudian masuk tanpa izin ya kan tidak diperbolehkan, tidak patut untuk dilakukan itu masuk ke dalam rumah yang bukan rumahnya,” kata Puan di kompleks parlemen, Senin (17/3/2025).
Kendati demikian, Puan nampak tidak menjelaskan alasan Panitia Kerja (Panja) RUU TNI menggelar rapat di hotel dan meminta agar hal itu ditanyakan kepada setjen DPR.
“Ya itu tanyakan kepada kesetjenan apakah kemudian itu melanggar atau tidak,” tandasnya. (GIB)