x

Hasil Lanjutan Rapat RUU TNI, Usulan Prajurit Tangani Narkoba dan Jabat di KKP Dihapus 

waktu baca 4 menit
Selasa, 18 Mar 2025 16:26 163 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanudin beberkan hasil rapat lanjutan Panitia Kerja (Panja) RUU TNI Nomor 34 tahun 2004 bersama pemerintah pada Senin malam.

Hasanudin mengungkapkan, bahwa terdapat dua usulan untuk dihapusnya aturan soal prajurit TNI membantu menangani narkoba dan perwira aktif menjabat di kementerian/lembaga dari 16 menjadi 15 kursi jabatan.

Hasanudin menjelaskan, dari hasil rapat itu pemerintah telah sepakat untuk melakukan dua perubahan pada Pasal 7 ayat 2 dan Pasal 47 di RUU TNI.

Hasanudin menuturkan, pada Pasal 7 ayat 2 mengatur tentang operasi non-militer.

Pasal 7 ayat 2 sebelumnya telah mengatur tiga poin tugas militer TNI di luar perang.

Tugas pertama, membantu untuk menanggulangi dan ancaman siber. Kedua, TNI membantu menyelamatkan WNI untuk kepentingan nasional di luar negeri dan, ketiga membantu menangani narkoba.

Adapun satu poin yang dihapus itu yakni berkaitan usulan TNI membantu menangani kasus penyalahgunaan narkotika.

“Awalnya dalam RUU terbaru, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Namun, saat ini hanya ada dua usulan. Pertama, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber,” ungkap Hasanudin, mengutip Selasa (18/3/2025).

“Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri. Untuk TNI memiliki wewenang membantu menangani masalah kasus penyalahgunaan narkotika itu sudah dihilangkan,” sambungnya.

Selain merubah usulan di Pasal 7 ayat 2, pemerintah dan DPR RI sepakat menambah kewenangan baru bagi prajurit TNI menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga.

Adapun dalam usulan sebelumnya Perwira TNI diberikan kewenangan menjabat di 16 kementerian atau lembaga.

Sekarang diubah menjadi 15, lantaran menghapus kewenangan menduduki jabatan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus,” ucapnya.

Hasanudin menerangkan, bahwa keputusan untuk menambah lima pos jabatan sipil kepada prajurit TNI itu sebetulnya telah merujuk dari aturan Kementerian/Lembaga tersebut.

Ia mengklaim, bahwa keputusan untuk menambah lima pos jabatan itu hanya menindaklanjuti dari aturan yang sudah berjalan.

Rinciannya sebagai berikut:

1. Peran TNI dalam penanggulangan bencana

– UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Berlaku sejak 2007.

– Dilanjutkan dengan terbitnya Perpres 1/2019 tentang BNPB, yang melibatkan TNI sebagai unsur pengarah dalam penanggulangan bencana.

2. Peran TNI pada keamanan laut

– Perpres 178/2014 tentang Bakamla mengatur peran TNI dalam melakukan patroli keamanan dan keselamatan wilayah perairan. Berlaku sejak 2014.

– UU 32/2014 tentang Kelautan mengatur tugas Bakamla untuk melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan. Berlaku sejak 2014.

3. Peran TNI dalam pengelolaan perbatasan

– Perpres 44/2017 tentang Perubahan atas Perpres 12/2010 tentang Badan Nasional Penegelola Perbatasan yang mengatur Panglima TNI sebagai anggota BNPP pada Pasal 6. Berlaku sejak 2017.

4. Peran TNI pada BNPT

– Dalam Pasal 43 I ayat (1) UU No 5 Tahun 2018, disebutkan bahwa tugas TNI dalam mengatasi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP). Berlaku sejak 2018.

5. Peran TNI pada Kejaksaan Agung

– UU 11/2021 tentang Perubahan atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Mengatur tentang jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Berlaku sejak 2021.

“Sementara di luar posisi tersebut, prajurit aktif bisa menduduki jabatan sipil lain setelah mundur dari dinas keprajuritan,” ucap Hasanuddin.

Disisi lain, Ia juga menerangkan bahwa aturan Pasal 53 tentang batas usia pensiun yang diatur di UU No 34 tahun 2004 tentang TNI juga kembali dimasukan ke dalam RUU TNI.

Adapun usulan berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI telah menambah ketentuan yakni merinci batas usia pensiun melalui pangkat.

Rinciannya sebagai berikut:

Batas usia pensiun prajurit sebagaimana Ayat (1):

– Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 tahun;

– Perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 tahun;

– Perwira tinggi bintang 1 paling tinggi 60 tahun;

– Perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan

– Perwira tinggi bintang 3 paling tinggi 62 tahun.

Selain itu, TB menyebut bahwa juga ada beberapa pengecualian lain terkait aturan batas pensiun di kedinasan.

Pertama, khusus bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa dinas keprajuritan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Kemudian, untuk perwira tinggi bintang 4 atau jenderal, batas usia pensiun paling tinggi, yakni umur 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali (dalam setahun) sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan Presiden.

Di sisi lain, TB menekankan bahwa ada poin usulan aturan yang bisa membantah narasi akan kembali nya orde baru.

Adapun aturan itu telah diusulkan di Pasal 39 yang telah menyatakan prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilu dan jabatan politis lainnya.

Hasanuddin menambahkan usulan Revisi UU TNI yang baru itu juga diharapkan dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman dan menegakan supremasi sipil dan demokrasi dalam pemerintahan.

“Pasal ini tetap sama, prajurit TNI tidak boleh menjadi anggota partai politik, terlibat dalam bisnis, atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan jabatan politik lainnya,” tandasnya.

Post Views164 Total Count
LAINNYA
x