x

Bareskrim Polri Sebut Kapolres Ngada Unggah Aksi Video Pencabulan Anak ke Situs Web

waktu baca 2 menit
Jumat, 14 Mar 2025 13:00 85 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Bareskrim Polri berhasil mengungkap fakta lain dari kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Selain melakukan pencabulan, AKBP Fajar diduga telah membuat konten pornografi anak yang diunggah ke situs website di Australia.

Adapun jumlah total korban pencabulan AKBP Fajar terdiri dari tiga anak dan satu orang dewasa.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan AKBP Fajar membuat konten pornografi melalui handphone pribadinya.

Himawan mengungkapkan, konten pencabulan itu dapat diakses oleh setiap member dalam grup pornografi tersebut.

“Perbuatan yang bersangkutan membuat konten video pornografi anak menggunakan handphone,” kata Himawan, Kamis (13/3/2025).

“Mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb yang dapat diakses siapapun yang bergabung dalam forum tersebut,” sambung Himawan.

Himawan menuturkan, aksi AKBP Fajar itu terungkap ketika penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memeriksa tiga unit ponsel miliknya.

Himawan menegaskan, pihaknya akan memberikan atensi khusus terhadap kasus ini lantaran telah mencederai institusi kepolisian.

Adapun akibat perbuatannya, AKBP Fajar akan dikenakan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal seumur hidup ataupun hukuman mati.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Fajar menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap tiga orang anak dan satu orang dewasa.

Sementara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan terkait korban AKBP Fajar yaitu anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun dan satu orang dewasa yang berinisial SHDR usia 20 tahun.

“Hasil penyelidikan melalui kode etik ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa,” tandas Trunoyudo. (GIB)

Post Views86 Total Count
LAINNYA
x