TODAYNEWS.ID – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto temui Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia mengatakan bahwa telah berdiskusi dengan Jaksa Agung terkait dengan evaluasi penggunaan dana desa pada tahun anggaran 2024.
“Kami tadi juga mendiskusikan dengan Pak Jaksa Agung dan jajaran bahwa hasil evaluasi kami beberapa tahun terakhir, terutama tahun 2024,” katanya saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu (12/3/2025).
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, ditemukan adanya penggunaan dana desa yang terjadi penyimpangan. Bahkan kata Yandri, ada yang digunakan untuk judi online.
Ia mengungkapkan bahwa dana desa juga digunakan untuk website fiktif.
“Banyak penyimpangan dana desa, diantaranya ada oknum kepala desa yang menggunakan untuk judi online,” jelasnya.
Terkait penyimpangan dana desa tersebut, Yandri meminta kepada Kejagung untuk melakukan pendalaman.
“Tadi juga kami bicarakan dan kami juga minta ini disupervisi atau didalami oleh pihak Kejaksaan,” ujarnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mendukung Kejagung lakukan proses hukum terhadap kepala desa melakukan penyimangan terhadap dana desa.
Sebab, dana desa diperuntukkan untuk pembangunan desa dan dapat membangun mensejahterakan masyarakat.
Penyimpangan ini, kata Yandri, sangat merugikan masyarakat desa. Apalagi digunakan untuk bermain judi online.
“Sehingga ada efek jera, para oknum kepala desa itu agar tidak mengulangi dan yang belum melakukan jangan sampai melakukan,” pungkasnya.