TODAYNEWS.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Polri melakukan perbaikan rekrutmen dan pelatihan anggota polri imbas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Komisioner KPAI Dian Sasmita menilai, perbaikan pelatihan dan sistem rekrutmen itu dilakukan sebagai bentuk mitigasi agar kejadian serupa tidak terulang.
Dian menekankan pentingnya langkah pengawasan dan penindakan hukum yang tegas kepada seluruh anggota demi mencegah adanya perbuatan serupa.
“KPAI mendesak adanya perbaikan dalam proses rekrutmen, pelatihan, serta pengawasan terhadap aparat kepolisian guna mencegah kejadian serupa terulang di masa depan,” kata Dian Sasmita dalam keterangan tertulisnya, mengutip pada Rabu (12/3/2025).
Dian menilai peningkatan pengawasan kepada para anggota Polri itu harus diterapkan guna mencegah kembali munculnya pelanggaran etik yang diduga disebabkan relasi kuasa.
Menurut Dian, kasus yang menyeret Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar menjadi salah satu catatan bahwa belum ramahnya Polri sebagai institusi pelindung bagi masyarakat terutama keselamatan anak-anak.
“Sehingga institusi ini benar-benar menjadi pelindung masyarakat, bukan malah menjadi ancaman bagi anak-anak yang rentan,” tegas Dian.
Dukung Hukuman Berat
Atas dasar itu, Dian mendesak aparatur penegak hukum agar tetap memproses AKBP Fajar dengan ancaman hukuman yang seberat-beratnya.
Selain itu, Dian mendesak Bareskrim Polri agar bertindak secara profesional melaksanakan penyidikan kasus tersebut dengan transparan.
“Guna memastikan kasus ini ditangani sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Perlindungan Anak dan pelaku kekerasaan mempertanggung jawabkan secara hukum pidana,” terang Dian.
Dian juga meminta DPR RI memperbaiki regulasi perlindungan anak-anak dalam rangka memastikan perlindungan dan melakukan pencegahan atas tindakan kekerasan kepada anak.
Ia menambahkan, pemerintah juga harus mendorong fasilitas tempat rehabilitasi psikologis untuk anak- anak yang telah menjadi korban kekerasan.
“Termasuk memastikan hak restitusi korban dapat dipenuhi. Selain itu, rehabilitasi psikologis dan sosial bagi korban yang komprehensif melibatkan para tenaga profesional sangat penting bagi anak,” tutup Dian.
87 Total Count