x

Soal Nasib Ojol, DPR Godok Revisi UU LLAJ

waktu baca 2 menit
Rabu, 12 Mar 2025 07:10 84 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Komisi V DPR RI sedang berupaya menggodok revisi Undang- Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Hal itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengemudi tranportasi online, baik roda dua maupun roda empat.

Anggota Komisi V DPR RI Yanuar Arif Wibowo mengatakan, UU LLAJ itu digodok untuk memfasilitasi hak-hak para pengemudi online dalam sistem kemitraan.

Yanuar menilai, pengemudi online saat ini belum terpenuhi hak-hak dasar perlindungan hukum yang cukup memadai salah satunya yakni soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Atas dasar itu, Yanuar berpendapat, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang belum mengakomodasi keberadaan transportasi berbasis aplikasi perlu dilakukan revisi.

“Pemerintah saat ini harus cepat merespons perkembangan ini dengan regulasi yang adil,” ungkap Yanuar di komplek DPR RI, Selasa (11/3/2025).

Yanuar mengatakan, pemerintah harus memberikan solusi mencegah konflik yang sering terjadi antara perusahaan ojek daring dengan pengemudi imbas belum adanya regulasi dilapangan.

Yanuar mengungkapkan, padahal saat ini masyarakat banyak yang menjadikan profesi pengemudi online menjadi mata pencaharian utama untuk mengais rezeki.

Oleh karena itu, Ia menambahkan, revisi undang-Undang LLAJ sangat penting dilakukan oleh pemerintah untuk hadir memberikan solusi ke para pengemudi online dan kepada pengusaha terkait.

“Sejak ojek online (ojol) hadir, terjadi dinamika yang panjang, bahkan sampai konflik fisik di lapangan. Kini, banyak yang menjadikannya sebagai mata pencaharian utama, bukan sekadar pekerjaan sampingan,” tandas Yanuar. (GIB)

Post Views85 Total Count
LAINNYA
x