TODAYNEWS.ID – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Bareskrim Polri temukan tiga produsen minyak goreng bermerek MinyaKita diduga melakukan tindakan curang dengan menjual produk tidak sesuai standar ukuran kemasan.
Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan, pihaknya telah menemukan ada bentuk kecurangan dengan cara minyak berkemasan ukuran 1 liter hanya diisi 700-900 liter.
Helfi menyebut, tindakan itu tentunya telah melanggar aturan dan juga berpotensi pidana.
“Telah ditemukan minyak goreng merek MinyaKita yang secara langsung dilakukan pengukuran, tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” ujarnya dalam keterangannya mengutip pada Senin (10/3/2025).
Tiga produsen yang diduga melakukan kecurangan yakni PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menyita produk minyak goreng yang tidak sesuai standar spesifikasi ukuran 1 liter sebagai barang bukti.
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan segan menindak tegas produsen yang curang.
“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti dan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sebagai informasi, temuan soal ukuran MinyaKita yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan standar itu pertama kali terungkap oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu (8/3/2024).
Adapun Amran meminta pihak yang berwenang untuk segera mencabut izin dan juga menutup perusahaan yang diduga telah melakukan kecurangan tersebut.
Amran menegaskan, saat ini telah melakukan koordinasi dengan pihak Bareskrim polri untuk segera mengungkap dugaan kecurangan dan pelangaran tindak pidana di perusahaan tersebut.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan, jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut,” katanya.
“Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tutupnya. (GIB)
189 Total Count