TODAYNEWS.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budianto menjelaskan alasan keputusan belum melakukan penahanan terhadap Sekjend DPR RI dan 6 tersangka lain soal kasus dugaan korupsi rumah jabatan anggota DPR tahun 2020.
Dalam keteranganya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan tujuh orang tersangka, termasuk Sekjen DPR Indra Iskandar, belum dilakukan penahanan lantaran saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian uang negara oleh pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” tutup Setyo, Jumat (7/3/2025).
Dalam penanganan perkara ini, KPK telah menetapkan Sekjend DPR RI Indra Iskandar bersama 6 orang lainya yakni Hiphi Hidupati, Tanti Nugroho, Kibun Roni, Juanda Hasurungan Sidabutar, Andrias Catur Prasetya, Edwin Budiman, sebagai tersangka.
Ketujuh tersangka itu diduga telah melanggar peratuan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penetapan tersangka Sekjen DPR RI beserta 6 orang lainya itu juga termuat di dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024, tanggal 19 Januari 2024. (GIB)