TODAYNEWS.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja merespon pernyataan KPU yang mengklaim bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Gorontalo Utara disebabkan hasil rekomendasi Bawaslu setempat.
Adapun berdasarkan putusan MK, PSU di Kabupaten Gorontalo Utara ditenggarai buntut putusan rekomendasi Bawaslu setempat yang meloloskan Calon Bupati (Cabup) nomor urut 3 Ridwan Yasin meski masa waktu status terpidana belum memenuhi syarat.
Sementara, berdasarkan sidang MK sebelumnya disebutkan bahwa, KPU Gorontalo Utara telah mencoret Calon Bupati (Cabup) nomor urut tiga Ridwan Yasin lantaran telah masa waktu status terpidananya belum memenuhi syarat.
Namun dalam perjalananya, KPU kemudian tetap meloloskan Cabup tersebut berdasarkan rekomendasi Bawaslu setempat.
Menyikapi hal itu, Bagja mengakui keputusan rekomendasi yang diambil oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo bermasalah. Oleh sebab itu, pihaknya akan segera memanggil para jajaran untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai putusan itu.
“Jadi, ya. Ada tanggung jawab kami. Kami mengakui Gorontalo Utara yang bermasalah menurut kami,” ungkap Bagja digedung Bawaslu RI, Senin (4/3/2025) malam.
Disisi lain, Bagja menepis tudingan soal keputusan PSU pada 23 daerah lain nya merupakan imbas kesalahan jajarannya di Provinsi, Kabupaten/Kota.
Ia mengatakan, sejauh ini jajaranya telah menjalankan tugas sesuai dengan aturan terutama soal menindaklanjuti dugaan pelanggaran kepemiluan.
“Tapi yang lain saya kira tidak. Terutama misalnya provinsi, kami sudah sampaikan ke Sentra Gakkumdu,” terang Bagja.
Bagja menambahkan, pihaknya juga membangun koordinasi dan evaluasi bersama dengan seluruh pihak dalam menindaklanjuti aduan maupun temuan pelanggaran kepemiluan.
“Jika ada temuan demikian. Tapi kemudian berhenti di proses Sentra Gakkumdu kalau tidak salah. Bukan berhenti di proses di Badan pengawas pemilu, tapi di Sentra Gakkumdu untuk masalah administrasi kependudukan,” tutup Bagja. (GIB)