JAKARTA, todaynews.id – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memastikan bakal menyiapkan opsi pengganti menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang resmi memecat Ketua dan anggota KPU Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Adapun keputusan DKPP yang telah memecat Ketua dan ketiga anggota KPU Kota Banjarbaru itu ditenggarai lantaran telah terbukti melakukan pelanggaran etik.
Selain itu Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menetapkan Kota Banjarbaru masuk dalam daerah yang harus melaksanakan agenda Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Menyikapi hal itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengaku, pihaknya sudah menyiapkan dua opsi untuk mengisi kekosongan kursi kepemimpinan KPU Kota Banjarbaru tersebut.
Afif menjelaskan, dua opsi itu yakni akan mengambil tugas para jajaran yang telah dipecat dengan mengambil alih melalui Provinsi atau mengganti dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Kalau enggak kita ambil alih (melalui) provinsi, kita akan proses PAW (Pengganti Antar Waktu). Jadi ini mekanisme di internal sudah ada tata laksananya,” kata Afif di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).
Meski begitu, Afif mengaku, masih menggodok lebih lanjut mengenai mekanisme yang akan dilakukan untuk mengisi kursi anggota yang kosong di KPU Kota Banjarbaru itu.
Selain itu Afif menambahkan, jika diputuskan melalui mekanisme PAW, berdasarkan proses penyeleksian di tahun lalu, maka hanya tersisa empat orang calon sehingga tidak ada alternatif lain jika seluruh posisi harus diisi.
“Kalau harus diganti semua, pilihannya hanya PAW, dan jumlahnya pun hanya empat orang yang tersedia. Tidak ada opsi lain, kecuali mereka semua bersedia,” tutup Afif. (GIB)
102 Total Count