x

KPU Klaim PSU Bukan Sepenuhnya Kesalahan Jajaran

waktu baca 2 menit
Senin, 3 Mar 2025 22:08 103 Gibran Negus

JAKARTA, todaynews.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menepis tudingan mengenai  Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah merupakan kesalahan jajaranya di daerah.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengklaim keputusan pelaksanaan PSU di 24 daerah yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) itu bukan sepenuhnya kesalahan para jajaran melainkan terdapat beberapa faktor yang telah menjadi penyebabnya.

Afif menilai salah satu faktornya yaitu terkait kompleksitas aturan dalam proses pelaksanaan Pilkada serentak 2024 kemarin.

Selain itu, menurut Afif, situasi dinamika politik yang telah berkembang juga turut menyumbang terjadinya PSU tersebut.

Afif menganggap, jajaranya sejauh ini  sudah menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang tertera di undang-undang namun terdapat berbagai aspek yang muncul diluar kendali penyelenggara Pemilu.

“Bahwa apa yang kita lakukan tidak semuanya 100 persen karena kesalahan jajaran KPU,” kata Afif dalam kegiatan rapat koordinasi PSU di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

Afif mengatakan, salah satu faktor yang diduga menjadi pemicu PSU yaitu persoalan aturan mengenai periodisasi Kepala Daerah. Adapun sebelumnya, kata Afif, periodesasi kepala daerah itu telah menjadi isu besar pelaksanan Pilkada serentak 2024.

Di sisi lain, menurut Afif, faktor lain yang menjadi penyebab yaitu mengenai peraturan verifikasi ijazah para calon kepala daerah.

Afif menjelaskan, proses verifikasi ijazah itu tidak berjalan dengan mulus lantaran ada keterbatasan waktu yang di iringi dengan batas penentuan keabsahan dokumen sehingga permasalahan ijazah itu baru terungkap setelah tahapan pencalonan selesai.

“Berkaitan dengan ijazah dan seterusnya. Ini juga terjadi dalam periode-periode sebelumnya. Ada orang pernah jadi bupati dua periode, ketika nyalon gubernur di satu daerah, kemudian tidak bisa karena diketahui ijazahnya tidak asli,” jelas Afif.

Afif menerangkan, faktor lain yang juga turut berkontribusi terhadap keputusan PSU yakni mengenai status hukum para calon kepala daerah.

Afif mengakui, bahwa pihaknya cukup kesulitan mengidentifikasi para calon kepala daerah apakah mereka pernah menjadi terpidana lantaran beberapa calon tidak jujur melaporkan bahwa dirinya pernah menjalani hukuman penjara.

Sementara pada posisi itu, KPU mengaku memiliki keterbatasan yaitu hanya bisa melakukan verifikasi data para calon kepala daerah berdasarkan dokumen resmi yang ada.

Afif menambahkan, salah satu contoh yang telah terjadi yaitu pelaksanan Pilkada serentak 2024 di Gorontalo Utara yang kasusnya berupa calon kepala daerah yang sudah dicoret namun akhirnya tetap mengikuti Pilkada setelah ada putusan Bawaslu setempat.

“Tolong kita pahami ini dari satu kesatuan utuh, tidak boleh ada yang baper. Ini tantangan kita meyakinkan dan menjelaskan ke semua pihak bahwa inilah terkait kompleksitas pelaksanaan pemilu kita. Inilah masalah kompleksitas pelaksanaan pilkada kita,” tutup Afif. (GIB)

Post Views104 Total Count
LAINNYA
x