JAKARTA, todaynews.id – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memastikan tidak akan melakukan rekrutmen ulang untuk panitia pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di 24 daerah.
Adapun keputusan melaksanakan PSU di 24 daerah itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam keterangan nya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengaku bahwa KPU tidak akan merekrut kembali anggota ad hoc di daerah yang telah ditetapkan menggelar PSU ulang.
Hal itu dilakukan, menurut Afif dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan PSU di 24 daerah tersebut.
“Kami sudah memutuskan tidak akan melakukan seleksi ulang, hanya akan menetapkan kembali, keseluruhan jajaran yang tidak ada masalah,” kata Afif dalam jumpa pers di kantor KPU, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Di sisi lain, Afif menegaskan bakal melakukan review ulang terhadap seluruh anggota KPU yang diduga telah bermasalah dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024 kemarin.
Afif mengatakan, jika berdasarkan hasil review ulang itu anggota diputuskan bermasalah, maka pihaknya akan melakukan pergantian antar waktu (PAW).
“Bagi daerah atau jajaran yang bermasalah maka kita akan melakukan evaluasi untuk kami usulkan penggantinya. Terutama di jajaran ad hoc. Jadi untuk SDM jajaran, kami sudah mengambil langkah seperti itu,” kata Afif.
Sebelumnya, DKPP telah memutuskan untuk memberhentikan ketua dan tiga Komisioner KPU di wilayah Kabupaten Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Adapun kasus serupa juga telah terjadi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Dalam kasus itu kekosongan kursi pimpinan telah diambil alih oleh Provinsi.
Afif menjelaskan, berkaitan kasus di Banjarbaru itu, jika pelaksanaan PSU tidak bisa diambil alih Provinsi, maka pihaknya menyiapkan penggantinya.
Disisi lain, Afif menyebut bahwa KPU juga masih menunggu keputusan resmi dari DKPP sebelum mengambil putusan mengganti komisioner KPU di wilayah Kabupaten Banjarbaru tersebut.
“Kalau nggak kita ambil alih provinsi, kita akan proses PAW-nya. Jadi ini mekanisme di internal sudah ada tata laksananya. Kalau sudah ada pemberhentian ya kita akan segera tindak lanjut,” terang Afif.
Afif menegaskan, bahwa kasus yang telah terjadi di Kabupaten Banjarbaru dan Kota Palopo tak akan mengganggu proses penyelenggaraan PSU yang telah ditetapkan.
Afif menambahkan, sebagai langkah mitigasi, pihaknya akan menugaskan tiga orang perwakilan dari Provinsi sebagai karateker untuk membantu menjalankan tugas melengkapi kursi yang kosong imbas dinyatakan bersalah.
“Kita tugaskan tiga orang provinsi untuk menjadi semacam karetaker di daerah tersebut, melengkapi dua yang masih aktif. Untuk di Banjarbaru juga kita akan putuskan apakah langsung kita PAW atau kita karena mereka dulu diambil ahli provinsi untuk yang empatnya,” tutup Afif. (GIB)
64 Total Count