x

Komisi VI Bakal Panggil Pertamina 12 Maret, Bahas Korupsi Hingga Skema Blending 

waktu baca 3 menit
Jumat, 28 Feb 2025 21:12 265 Gibran Negus

JAKARTA, todaynews.id – Komisi VI DPR RI bakal memanggil pihak Pertamina Patra Niaga di kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) guna membahas kasus korupsi terkait Pertamax oplosan dan tata kelola minyak mentah.

Adapun sebelumnya, Kejaksaan Agung RI telah resmi menetapkan Direktur Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menjadi salah satu tersangka terkait kasus Pertamax oplosan.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade mengungkapkan pihaknya bakal memanggil para pimpinan Pertamina membahas kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamax oplosan itu Rabu (12/3/2025).

“Kasus Pertamina ini kan mengagetkan kita semua. Kemarin kan teman-teman Komisi XII sudah memanggil Pertamina, jadi kami nanti akan memanggil Pertamina rencananya tanggal 12 Maret ya, menanyakan perkembangan kasus,” kata Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/2/2025).

Andre mengatakan, Komisi VI juga akan meminta keterangan seluruh pimpinan Pertamina terkait skema blending atau campuran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menjadi standar sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam RDP itu Komisi VI DPR RI juga akan membahas mengenai kesiapan dari Pertamina untuk menjaga pasokan BBM menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah.

“Kedua, kami akan menanyakan kesiapan Pertamina dalam persiapan menghadapi Lebaran,” ucapnya.

Andre menjelaskan alasan terkait pemanggilan Pertamina dalam kegiatan RDP bersama Komisi VI, Ialah membahas tindaklanjut pembahasan Pertamina dengan Komisi XII serta meminta seluruh pimpinan Pertamina menjelaskan terkait kasus dugaan korupsi yang saat ini sedang ramai dibicarakan.

“Kenapa kita panggil belakangan? Karena Komisi XII sudah panggil dan mereka (Pertamina) kan sekarang lagi bolak-balik ke Kejaksaan agung,” jelas Andre.

“Kita berikan ruang lah untuk mereka melakukan jawaban. Tentu Komisi VI sebagai mitra akan memanggil, nah rencananya tanggal 12 Maret,” terang Andre.

Andre menekankan, Pertamina agar segera melakukan sosialisasi terhadap masyarakat imbas kasus Pertamax oplosan yang telah menyeret nama mantan direktur utamanya Riva Siahaan.

Hal itu harus dilakukan, menurut Andre untuk mengembalikan citra Pertamina dan kepercayaan publik terhadap produk BBM yang bakal dipasarkan.

“Ya, saya rasa kan jelas ya penjelasan Pertamina kemarin, lalu penjelasan teman-teman DPR Komisi XII dan juga Kejaksaan Agung kan jelas bahwa tidak ada oplosan, silakan masyarakat mengkonsumsi Pertamina,” tuturnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, konsumen Pertamina, tidak usah ragu bahwa kami sudah cek, teman-teman DPR melalui Komisi XII sudah cek, Kejaksaan pun sudah menyampaikan bahwa kualitas pertamax ya pertamax, bukan barang oplosan untuk saat ini. Jadi mari kita gunakan kembali Pertamina tidak usah ragu,” katanya.

Andre menambahkan, pada prinsipnya DPR berkomitmen bakal melakukan pengawasan secara ketat soal kualitas pasokan BBM yang akan dipasarkan Pertamina.

“Kami di DPR akan memantau, terus memastikan bahwa kualitasnya (Pertamax) sesuai RON 92. Jadi tetap jangan ragu kan Kejaksaan Agung sudah mengklarifikasi hal itu,” tutup Andre.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap tujuh orang atas dugaan korupsi terkait impor bahan bakar minyak (BBM). Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan telah ditetapkan menjadi tersangka

Kemudian, Kejagung juga menangkap tersangka SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.

Selain itu, Kejagung juga menciduk sejumlah pihak swasta. Kemudian para tersangka diduga melakukan praktik dugaan korupsi tata kelola minyak dengan modus operandi mengoplos BBM jenis Pertalite menjadi Pertamax dari tahun 2018 hingga 2023. (GIB)

Post Views266 Total Count
LAINNYA
x