x

Tindaklanjuti Putusan MK, DPR Buka Opsi Godok Aturan Batas Atas Capres di RUU Politik 

waktu baca 3 menit
Kamis, 27 Feb 2025 20:16 147 Gibran Negus

JAKARTA, todaynews.id – Komisi II DPR RI membuka opsi untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menghapus ambang batas syarat pencalonan Presiden (Presidential Threshold) sebesar 20 persen kontestasi Pemilu yang akan datang.

Adapun keputusan MK yang menghapus ambang batas sebesar itu telah berhasil memberikan kesempatan kepada setiap partai untuk mengusung calon di Pilpres 2029.

Sebagai informasi, DPR dikabarkan akan menindaklanjuti putusan MK itu dengan mendorong Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Politik yang akan  mengakomodir aturan lain menjadi satu produk Undang- Undang.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima mengatakan, pihaknya akan menggodok aturan terkait ambang batas pencalonan presiden terutama terkait ambang batas atas.

Menurut Bhima pembahasan untuk mengatur ambang batas atas dan bawah itu penting dilakukan guna menghindari calon tunggal pada Pilpres 2029 mendatang.

“Ada kecenderungan, batas atas itu pun perlu dipertimbangkan, tidak hanya batas bawah,” ujar Bima, dikutip Kamis (27/2/2025).

Bima mengatakan pembahasan RUU politik terkait ambang batas pencalonan presiden akan dikaji berdasarkan fakta  realitas pengalaman kontestasi Pilpres sebelumnya terutama menghindari pola intervensi politik elektoral.

Oleh karena itu Bima menerangkan guna menindaklanjuti putusan MK, pihaknya akan membahas aturan mengenai batas maksimal untuk pencalonan presiden.

Menurut Bima, batas maksimal itu diperlukan guna mencegah adanya kekuatan politik yang besar untuk dikonsolidasikan membentuk calon tunggal di Pilpres yang akan datang.

“Kalau batas atas tidak diberi, ternyata toh ada kemampuan partai atau orang yang dapat mengkonsolidasi seluruh kekuatan partai politik sehingga bisa calon tunggal atau hanya dua calon sehingga alternatif calon-calon lain tertutup, ini yang menjadi masalah,” terang Bima.

Disisi lain, Bima mengaku juga tidak  mempersoalkan adanya koalisi besar dalam pencalonan pilpres 2029. Namun hal-hal yang harus diperhatikan, lanjut Bima, yakni terkait tujuan koalisi besar itu sendiri apakah baik atau tidak baik.

Bima menilai, pembentukan koalisi besar sejauh ini juga ditenggarai hanya digunakan dalam rangka menjegal calon lain yang diusung oleh partai politik sehingga melemahkan demokrasi.

“Calon tunggal itu juga sangat mungkin selama itu organik loh ya. Ini yang terjadi fakta di lapangan tidak organik, terjadi konspiratif yang memperlemah tadi, memperlemah dari aspek nilai-nilai demokrasi,” tutup Bima.

Perludem Usulkan Batas maksimal 40-50 persen

Sebelumnya Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan kepada DPR membahas aturan ambang batas soal syarat calon presiden sebagai tindaklanjut dari putusan MK.

Dalam keterangannya, Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini mengusulkan ambang batas maksimal dari pencalonan sebesar 40 sampai 50 persen dari gabungan kursi atau suara partai politik.

Titi menilai, ambang batas terkait pencalonan presiden diperlukan dalam rangka untuk mencegah dominasi calon ataupun partai tertentu dalam kontestasi Pilpres yang akan datang.

“Pemberlakuan ambang batas maksimal untuk koalisi pencalonan 40 atau 50 persen gabungan partai dari total jumlah peserta pemilu untuk mencegah calon tunggal hegemoni dominasi politik tertentu,” kata Titi.

Titi menambahkan, selain mendorong aturan ambang batas syarat pencalonan presiden,  pihaknya juga meminta DPR membahas aturan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dalam rangka menghindari intervensi politik elektoral.

“Lalu juga usulan ambang batas maksimal gabungan parpol dalam pencalonan presiden dan kepala daerah, yaitu koalisi pencalonan maksimal 40 atau 50 persen, untuk mencegah dominasi kekuatan politik tertentu dan juga terjadinya calon tunggal,” tutup Titi. (GIB)

Post Views148 Total Count
LAINNYA
x