JAKARTA, today news.id – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda buka suara mengenai penggunaan anggaran pelaksanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Rifqi itu menyebut berdasarkan peraturan pelaksanan PSU di 24 daerah itu akan digelar dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Meski begitu, jika diperlukan tidak menutup kemungkinan pemerintah
pusat juga akan membantu untuk menggelontorkan APBN dalam pelaksanaan PSU tersebut.
“Terkait efisiensi anggaran, saya kira bagaimanapun 24 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini akan menjadi kewajiban bagi APBD masing-masing,” ungkap Rifqi dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (26/2/2025).
Rifqi mengatakan, pihaknya akan mendorong koordinasi dengan sejumlah Kementerian terkait untuk mendukung pelaksanaan PSU di 24 daerah tersebut.
“Kami tentu akan melakukan exercisement dengan kementerian terkait, terutama Kementerian Dalam Negeri. Dan jika memang dibutuhkan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, APBN bisa melakukan perbantuan,” kata Rifqi.
Disisi lain, Rifqi juga menekankan,
bahwa pentingnya koordinasi dan komunikasi bersama Kementerian Keuangan untuk memastikan PSU akan berjalan sesuai ketentuan.
Rifqi menambahkan putusan MK haruslah dilaksanakan sebagai bentuk kepatuhan hukum dan juga demi menjaga integritas pemilu yang jujur adil dan demokratis.
“Prinsip dasarnya putusan MK harus segera kita laksanakan, karena jika tidak, bukan hanya kita tidak menghargai konstitusi, tetapi pada sisi yang lain, kita tidak mendapatkan kepala daerah yang definitif hasil pemilu kita,” tandas Rifqi. (GIB)
Tidak ada komentar