x

Dugaan Kongkalikong KPU Terkait PSU di 24 Daerah Terjawab

waktu baca 2 menit
Rabu, 26 Feb 2025 20:14 65 Gibran Negus

JAKARTA, todaynews.id – Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe, buka suara soal hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 Daerah.

Taufan menduga keputusan MK itu merupakan jawaban atas kinerja KPU yang dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugas menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

Taufan menyebut, keputusan MK soal PSU di 24 daerah itu merupakan sebuah  jawaban dari gambaran masalah yang telah terjadi di penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, salah satunya mengenai  pelanggaran adminitrasi pencalonan Kepala Daerah.

Selain itu, Taufan juga menduga ada penyalahgunaan wewenang yakni dugaan permainan kongkalingkong  antara penyelenggara dengan para calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024.

“Jadi dugaan itu ya terjawab dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi jelaskan memberikan pertimbangan yang tentunya sesuai dengan bukti dan fakta yang ada,” kata Taufan ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

“Sehingga ya tergambarkan bahwa banyak daerah-daerah dalam proses penyelenggaraan pilkada itu sendiri ada potensi (kong kalikong),” sambung Taufan.

Disisi lain, Taufan menegaskan akan ada evaluasi secara berkala terhadap proses soal penyeleksian anggota dan pimpinan KPU baik di pusat maupun di seluruh daerah.

Taufan mengatakan evaluasi itu dilakukan untuk memperbaiki proses tahapan penyeleksian penerimaan anggota dan calon pimpinan baru dengan harapan dapat ditempati oleh orang yang memiliki kapasitas dan integritas tinggi.

“Itulah sebabnya dalam rekrutmen Bawaslu, KPU nanti ke depan memang harus orang yang punya kapasitas dan integritas yang tidak diragukan, itu menurut saya,” kata Taufan.

Taufan menambahkan, keputusan MK memerintahkan PSU pada 24 daerah itu juga sebagai bentuk manifestasi ketidakpuasan rakyat terhadap pelaksanaan Pilkada 2024.

“Karena dengan hasil Pilkada 2024 ini telah tergambarkan bahwa kerja-kerja atau kinerja dari proses tahapan yang ada penyelenggara itu tidak memuaskan dan tidak sesuai harapan,” pungkasnya. (GIB)

Post Views61 Total Count
LAINNYA
x