TODAYNEWS.ID – PT KAI Daop 8 Surabaya memiliki kebijakan tegas bagi pelaku pelecehan seksual, untuk menciptakan efek jera.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan, kejahatan seksual tidak hanya merugikan korban, tetapi juga berdampak pada keluarga dan lingkungan sekitar.
Ia juga menegaskan, keamanan dan kenyamanan, serta keselamatan perjalanan adalah prioritas utama pelanggan.
“Jika terbukti bersalah, mereka akan dilarang menggunakan layanan kereta api seumur hidup,” ucap Luqman, Kamis (20/2)..
Pihaknya mengimbau pelanggan yang mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan, untuk segera melapor kepada petugas di stasiun atau melalui kondektur di dalam kereta.
“Segera melapor lewat nomor kontak petugas tersedia di setiap ujung rangkaian kereta,” terangnya.
Pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan penuh kepada korban dan mendukung mereka dalam proses hukum.
“KAI Daop 8 Surabaya aktif mengadakan sosialisasi melalui berbagai media, seperti poster edukasi, pembagian stiker, dan mengajak pelanggan untuk menandatangani petisi Anti Pelecehan dan Kekerasan Seksual,” tegasnya.
Dengan adanya kampanye ini, KAI berharap seluruh pelanggan dapat meningkatkan kesadaran tentang pentingnya mencegah dan melaporkan pelecehan seksual di lingkungan kereta api.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada pelanggan yang terus mempercayakan perjalanan mereka menggunakan kereta api,” tandas Luqman.