JAKARTA, todaynews.id -DPR RI resmi mengesahkan sejumlah baleid poin mengenai Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi Undang-Undang Minerba, Selasa (18/2/2025).
Adapun pengesahan ditetapkan dalam agenda rapat paripurna DPR RI ke 13 dengan masa persidangan II tahun sidang 2024-2025.
Rapat paripurna itu digelar di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).
Sebelum disahkan, RUU Minerba itu telah disepakati dalam agenda rapat tingkat 1 yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (17/2/2025).
Dalam agenda rapat tingkat 1 yang telah digelar kemarin itu, seluruh fraksi telah menyetujui semua poin-poin perubahan dalam RUU Minerba.
Kemudian revisi poin-poin itu diserahkan dalam rapat tingkat 2 atau rapat paripurna hari ini.
Kegiatan rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Agenda rapat itu juga dihadiri oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung dan Mensesneg Prasetyo Budi Hadi.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Adies.
“Setuju,” pekik seluruh peserta Paripurna.
Diketahui, pembahasan poin-poin RUU Minerba itu nampak dikebut DPR RI dan pemerintah melalui Panitia Kerja (Panja) dengan waktu sepekan terakhir.
Adapun rapat tingkat 1 digelar oleh Panja dan Baleg DPR RI serta pemerintah secara tertutup dan juga dibahas hingga larut malam.
Selain memfasilitasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal poin pelibatan masyarakat adat, UU Minerba itu menuai kritik dari publik lantaran turut memfasilitasi pemberian konsesi tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan UMKM.
Sejumlah pihak menilai, pemanfaatan pemberian konsensi tambang terhadap ormas keagamaan justru berdampak terhadap konflik kepentingan.