x

Resmi Disahkan DPR, Ini Poin-Poin UU Minerba 

waktu baca 3 menit
Selasa, 18 Feb 2025 13:13 102 Gibran Negus

JAKARTA, todaynews.id -DPR RI resmi mengesahkan sejumlah baleid poin mengenai Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi Undang-Undang Minerba, Selasa (18/2/2025).

Adapun pengesahan ditetapkan dalam agenda rapat paripurna DPR RI ke 13 dengan masa persidangan II tahun sidang 2024-2025.

Rapat paripurna itu digelar di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

Sebelum disahkan, RUU Minerba itu telah disepakati dalam agenda rapat tingkat 1 yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (17/2/2025).

Dalam agenda rapat tingkat 1 yang telah digelar kemarin itu, seluruh fraksi telah menyetujui semua poin-poin perubahan dalam RUU Minerba.

Kemudian revisi poin-poin itu diserahkan dalam rapat tingkat 2 atau rapat paripurna hari ini.

Kegiatan rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Agenda rapat itu juga dihadiri oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung dan Mensesneg Prasetyo Budi Hadi.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Adies.

“Setuju,” pekik seluruh peserta Paripurna.

Diketahui, pembahasan poin-poin RUU Minerba itu nampak dikebut DPR RI dan pemerintah melalui Panitia Kerja (Panja) dengan waktu sepekan terakhir.

Adapun rapat tingkat 1 digelar oleh Panja dan Baleg DPR RI serta pemerintah secara tertutup dan juga dibahas hingga larut malam.

Selain memfasilitasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal poin pelibatan masyarakat adat, UU Minerba itu menuai kritik dari publik lantaran turut memfasilitasi pemberian konsesi tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan UMKM.

Sejumlah pihak menilai, pemanfaatan pemberian konsensi tambang terhadap ormas keagamaan justru berdampak terhadap konflik kepentingan.

Berikut poin pasal pada RUU Minerba:

  1. Perbaikan Pasal-Pasal yang terkait dengan Putusan MK yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A
  2. Pasal 1 Angka 16, perubahan mengenai Definisi Studi Kelayakan
  3. Pasal 5, mengenai Kewajiban Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak
  4. Pasal 35 Ayat (5), Pasal 51 Ayat (4) dan Ayat (5), serta Pasal 60 Ayat (4) dan Ayat (5), terkait perizinan berusaha dan mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP Batu Bara mengikuti mekanisme sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah pusat
  5. Pasal 100 Ayat (2), terkait pelaksanaan reklamasi dan pelindungan dampak pasca tambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan pemerintah daerah
  6. Pasal 108, mengenai Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui: A. Program tanggung jawab sosial dan lingkungan; B. Pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah pertambangan dalam kegiatan pertambangan; danC. Program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas
  7. . Pasal 169 A, memasukkan ketentuan terkait audit lingkungan
  8. Pasal 171 B, terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.
  9. Pasal 174 A, terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang. (GIB)
Post Views90 Total Count
LAINNYA
x