JAKARTA, todaynews.id – Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Anggota JALA PRT, Jumisih mengatakan, sebagai perwakilan masyarakat, DPR sejatinya harus mendukung pengesahan RUU PPRT dalam rangka melindungi hak-hak para pekerja rumah tangga.
Menurut Jumisih, tidak ada alasan apapun yang membuat DPR harus menunda RUU PPRT tersebut.
Sebab, lanjut Jumisih, RUU PPRT adalah salah satu produk hukum yang dapat menjadi pijakan bagi para pekerja rumah tangga untuk mendapatkan hak-hak kehidupan yang layak.
“Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mendesak seluruh anggota legislatif DPR periode 2024–2029, terlebih dalam Komisi XIII yang membidangi Reformasi Regulasi dan Hak Asasi Manusia untuk memberikan dukungan dalam pengesahan RUU PPRT tanpa alasan penundaan apa pun,” ungkap Jumisih dalam keterangannya pada Jumat (14/2/2025).
Dia mengatakan bahwa JALA PRT dan Koalisi Peremuan Indonesia sangat terbuka kepada DPR, jika ingin meminta penejlaskan terkait urgensinya pengesahan RUU PPRT.
“Misal soal jam kerja, klasifikasi jenis pekerjaan, perlindungan sosial, dan kekhawatiran tentang pengupahan pekerja rumah tangga yang kemudian tertulis dalam draf aturannya,” tandas Jumisih.
Sebagai informasi, Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat menyebut RUU PPRT sebetulnya sudah dari 21 tahun lalu masuk dalam program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Namun pembahasan soal RUU PPRT tersebut terkesan lambat dan ditenggarai tak menjadi poin serius untuk dibahas..
Adapun 18 Januari 2023 lalu, pemerintah RI sudah mendukung pengesahan RUU PPRT. Namun, legislatif belum serius untuk membahas lebih lanjut mengenai aturan tersebut.
“RUU PRT seakan seperti sekedar hiasan saja yang dibahas tapi tidak pernah ada keseriusan dari partai politik DPR untuk menyelesaikan,”kata Rerie.
“Jadi Ini lah anggapan yang dari kawan-kawan yang bergerak perjuangkan RUU PRT,” kata Rerie dalam peringatan hari PRT Indonesia secara daring, Rabu, 12 Februari 2025. (GIB)