JAKARTA, todaynews.id – Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah angkat bicara soal kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) imbas dari kebijakan efisiensi anggaran.
Ledia itu meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiksaintek) tidak menaikan biaya UKT Perguruan Tinggi Nasional (PTN).
Ledia sebelumnya sudah menyampaikan ke Mendiksaintek Satryo untuk lebih cermat dalam mengatur penggunaan anggaran, khususnya mengenai pengurangan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Nasional (BOPTN).
“Kemarin tuh Komisi X sudah mengingatkan pengurangan bantuan operasional PTN itu tidak boleh menyebabkan UKT naik,” ujar Ledia di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/02/2025).
Di sisi lain, Ledia mengingatkan bahwa di dalam Inpres 1/2025 tentang Efisiensi, anggaran bantuan sosial tidak boleh dipangkas.
Atas dasar itu, Ledia meminta pihak Kemendisaintek agar membangun komunikasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sesuai dengan acuan Inpres mengenai bantuan sosial tersebut.
“Berarti ada problem kan. Nah itu yang harus diselesaikan oleh Kemendikti, membicarakannya dengan Kementerian Keuangan. Basisnya adalah Inpres,” tegas Ledia.
“Berarti harus diperbaiki tidak boleh ada soal itu tadi (potongan) beasiswa, pengurangan beasiswa, ataupun pengurangan bantuan operasional,” sambung Ledia.
Ledia meyakini, kenaikan UKT akan berimbas terhadap rakyat khususnya mahasiswa yang tidak mampu.
Ledia menegaskan, jangan sampai efisiensi anggaran dapat menghambat mahasiswa mengakses pendidikan.
Ia menambahkan, pemenuhan bantuan sosial seperti beasiswa untuk mahasiswa adalah bentuk program tanggung jawab negara dan tidak boleh dihilangkan.
“Untuk bisa memenuhi itu (pendidikan), kan, anak-anak Indonesia itu harus diberikan bantuan, beasiswa,” katanya.
“Beasiswanya untuk yang on-going (masih berlangsung) aja masih deg-degan nih bisa dibayarin apa enggak. Jadi harus dipastikan UKT tidak boleh naik,” pungkas Ledia. (GIB)