JAKARTA, todaynews.id – Anggota Baleg DPR RI, berharap rancangan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 4/2019 tentang Pertambangan Minerba segera rampung.
RUU Minerba ini untuk mendorong pemerataan ekonomi kerakyatan khususnya mengenai pengelolaan dan penataan tambang di Indonesia.
“Revisi ini dilakukan karena ada beberapa ketidakadilan yang masih terjadi dalam mekanisme mendapatkan wilayah usaha pertambangan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/02/2025).
Pada UU Minerba sebelumnya, mekanisme lelang untuk mendapatkan wilayah usaha pertambangan sangat rumit.
Selain itu, hanya bisa diakses oleh pengusaha tambang memiliki modal besar.
Oleh karena itu, RUU Minerba harus segera diselesaikan untuk mencegah munculnya oligarki baru di pertambangan.
“Ini menimbulkan kritik karena hanya segelintir orang yang bisa mendapatkan akses ini dan ada kekhawatiran akan munculnya oligarki baru,” terangnya.
Politikus Partai NasDem ini mengatakan, pemerintah berkomitmen memberikan kesempatan yang lebih luas ke seluruh entitas masyarakat seperti BUMN, BUMD serta badan usaha rakyat lainnya.
“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan tambang tidak hanya dikuasai oleh segelintir orang, tetapi juga melibatkan masyarakat luas,” jelas dia.
Sugeng menuturkan, selain mendorong kesempatan untuk masyarakat, RUU Minerba juga bertujuan mendukung program hilirisasi industri di Indonesia.
“Dengan pengelolaan yang tepat, Indonesia bisa menjadi pusat pengolahan baterai energi, yang bahan bakunya sebagian besar berasal dari nikel, tembaga, dan kobal,” tandas Sugeng. (GIB)
86 Total Count