x

Efesiensi Anggaran, Mobil Dinas KPU 38 Kota/Kabupaten Jawa Timur Ditarik

waktu baca 2 menit
Rabu, 12 Feb 2025 22:00 77 Pramitha

Pemerintah memutuskan untuk melakukan efesiensi anggaran. Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja Anggaean Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD).

Atas hal itu, seluruh mobil dinas Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 38 kabupaten/kota Jawa Timur ditarik.

Sekertaris KPU Jawa Timur Nanik Karsini membenarkan adanya penarikan mobil dinas tersebut. 

“Ditarik karena sudah habis masa sewanya, tahun 2025 sudah tidak dianggarkan sewanya,” ujar Nanik.

Dia menyebutkan alasan ditiadakan pengadaan sewa mobil ini karena adanya pemotongan anggaran dari pusat.

“Karena ada pemotongan anggaran 2025 sehingga anggaran sewa mobil ditiadakan,” terang Nanik. 

Dia menjelaskan mobil dinas yang ditarik itu adalah semua kendaraan. Baik ketua KPU, sekertaris hingga anggota. 

“Mobil dinas untuk ketua KPU, anggota KPU dan sekretaris KPU kabupaten semua ditarik,” jelasnya. 

Seperti diketahui sejumlah kementrian melakukan efisiensi anggaran.Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, serta dipertegas oleh Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan, menteri dan pimpinan lembaga diminta melakukan efisiensi anggaran masing-masing, serta membahasnya dengan mitra komisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hasil revisi nantinya berupa pembintangan anggaran dan disampaikan ke Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati paling lambat Jumat, 14 Februari 2025.

Post Views60 Total Count
LAINNYA
x