x

Pj Gubernur Bebaskan 4 ODGJ di Nganjuk yang Dipasung

waktu baca 2 menit
Rabu, 12 Feb 2025 19:45 105 Pramitha

Pj Gubernur Jawa Timur membebaskan MD (29) warga Desa Kartoharjo, Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk yang mengalami pemasungan karena mengidap gangguan jiwa, Selasa (11/2).

MD dipasung sejak tahun 2023 atau dua lalu. Anak bungsu dari tiga bersaudara itu mengidap gangguan jiwa sejak umur 17 tahun.

Adhy menjelaskan MD akan dipindahkan ke RS Menur untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di Balai Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PRS PMKS) Sidoarjo naungan Dinsos Jatim.

“Seluruh pembiayaan ditanggung oleh Pemprov (Pemerintah Provinsi) Jatim. Baik dalam masa pengobatan medis sampai proses rehabilitas sosial,” kata Adhy, Rabu (12/2).

Adhy menegaskan upaya ini sebagai langkah untuk mewujudkan program ‘Jatim Zero Pasung’, pada tahun 2025.

Menurutnya, diperlukan sosialisasi yang masif kepada pihak keluarga dan lingkungan sekitar. Sebab, pembebasan pasung kerap kali menjadi kendala utama.

“Agar Jatim mampu mewujudkan Zero Pasung, masyarakat harus sadar terlebih dahulu. ODGJ itu butuh pelayanan bukan dipasung. Alih-alih memperbaiki keadaan, pasung justru bisa membahayakan mereka,” jelas Adhy.

Sementara itu, Kepala Dinsos Jatim Dra. Restu Novi Widiani MM selain MD, pihaknya juga empat korban pasung lainnya di wilayah Nganjuk.

Mereka ialah MA (39) dari Desa Juwet, R (49) dari Desa Sumberkepuh, E (33) dari Desa Bangsri, dan Purwanto (44) dari Desa Gondang Kulon.

“Tim JSC sudah melakukan asesmen awal untuk keempat ODGJ ini. Dari keempat korban pasung, terdapat korban yang dipasung kamar dan pasung rantai. Masing-masing juga mempunyai kondisi hingga gejala kekambuhan yang berbeda-beda,” paparnya.

MD dan keempat korban pasung diberangkatkan secara bersamaan dari Pendopo KRT. Sosrokoesoemo Pemerintah Kabupaten Nganjuk ke RS Menur.

Post Views91 Total Count
LAINNYA
x