Jawa Timur, todaynews.id – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun memindahkan enam warga binaanya ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Minggu (9/2/2025).
Mereka dipindahkan dari Lapas Kelas I Madiun karena terbukti melanggar aturan, sehingga harus diberikan sanksi.
Kepala Lapas I Madiun, Andi Wijaya Rivai menegaskan, tindakan itu bentuk peringatan bahwa semua harus patuh pada aturan yang berlaku.
Pihaknya tidak akan menoleransi setiap pelanggar aturan di dalam Lapas.
“Pemindahan ini merupakan bagian dari komitmen Lapas untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif,” katanya kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).
“Proses pemindahan berjalan lancar dan aman. Semua prosedur sudah kami laksanakan sesuai standar operasional yang berlaku” tambah Andi..
Andi mengungkapkan, enam warga binaan itu melanggar aturan seperti penguasaan barang terlarang dan mengganggu keamanan di Lapas.
“Setelah melalui proses investigasi dan koordinasi dengan pihak terkait, diputuskan bahwa keenamnya layak untuk dipindahkan ke Nusakambangan, yang dikenal memiliki sistem pengamanan tingkat tinggi,” jelasnya.
Dia menyatakan pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan ketat dari aparat gabungan, termasuk kepolisian dan Brimob.
“Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera tidak hanya kepada pelaku, tetapi juga kepada warga binaan lainnya,” ujarnya.
“Lapas I Madiun berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan agar tercipta suasana pembinaan yang lebih baik,” pungkas Andi Wijaya.