x

Begini Respons Pengelola TPS Caringin Bandung yang Disegel KLH

waktu baca 2 menit
Selasa, 11 Feb 2025 07:05 120 Akbar Budi

BANDUNG, todaynews.id – Pengelola Pasar Caringin Bandung angkat bicara usai Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara disegel Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Penyegelan TPS itu KLH lakukan karena adanya pelanggaran pada pengelolaan sampah di Pasar Caringin. Hingga akhirnya terjadi penumpukan sejak tahun 2024 lalu.

Kasi Kebersihan Pasar Caringin, Yudi Harianto mengatakan pengelola sudah berupaya menangani permasalahan sampah dengan sejumlah cara. Salah satunya dengan memadatkan sampah dan menimbunnya dengan tanah.

“(Kapasitas) 48 ton per hari. Sementara ini kita manfaatkan TPA (Sarimukti) saja yang ada sekitar lima rit atau kurang lebih 18 ton dan mungkin kita press ya,” kata Yudi saat ditemui di Pasar Caringin, Kota Bandung, Senin (10/2/2025).

Ia pun mengaku sudah bekerja sama dengan TPA Sarimukti seiring penutupan TPS ini. Pasalnya, sampah yang dihasilkan di pasar ini setiap harinya mencapai 48 ton.

Masing-masing 30 ton dibuang langsung ke Sarimukti, sementara sisanya dipadatkan terlebih dahulu untuk kemudian dibuang juga ke TPA tersebut.

“Saat ini manajemen sedang berkoordinasi dengan Pemprov Jabar untuk membangun TPS Terpadu seluas 3.000 meter di kawasan Pasar Caringin,” tuturnya.

Dengan menggandeng perusahaan swasta, pihaknya berharap seluruh sampah secara keseluruhan bisa diolah mandiri. Sementara sampah organik bisa digunakan untuk pakan cacing atau ternak lainnya.

“Metodologinya ini sudah ada, difermentasi juga biar bisa langsung diolah. Sementara untuk dokumen pembuatan TPST ini sedang kita siapkan juga,” bebernya.

KLH Segel TPS Pasar Caringin

Diketahui, KLH melakukan penyegelan TPS di Pasar Caringin Kota Bandung. Pasalnya terdapat gunungan sampah yang ditimbun tanah.

“Ini (TPS) Caringin juga sudah terkena sanksi administrasi oleh Pemerintah Kota Bandung. Jadi kami juga memantau pelaksana sanksi administrasi ini dan sepertinya ditimbun begini. Jadi kami akan terus menindaklanjutinya,” kata Direktur Sanksi Administrasi KLH, Ari Prasetia.

Ari memastikan pengelola Pasar Caringin sudah melanggar Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Menurutnya, sampah yang seharusnya dikelola secara mandiri ini justru ditumpuk dan ditimbun dengan tanah.

“Ini mengkhawatirkan untuk pencemaran air lindinya dan pencemaran air tanah dan sebagainya. Ini tidak sesuai dengan pengelolaan sampah,” tegasnya.(Mohammad)

 

 

Post Views98 Total Count
LAINNYA
x