x

PKB Dukung Pemblokiran Anggaran Pembangunan IKN

waktu baca 2 menit
Senin, 10 Feb 2025 19:40 105 Gibran Negus

JAKARTA, todaynews.id – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Indrajaya menanggapi pemblokiran anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tahun 2025.

Kebijakan pemblokiran anggaran pembangunan IKN itu dalam rangka efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.

Adapun anggaran pembangunan IKN kurang lebih 80 persen dari DIPA 2025 sebesar Rp110, 95 triliun menjadi Rp29,57 triliun.

Akibat pemblokiran itu, Kementrian PU memangkas anggaran IKN dari Rp60,6 triliun menjadi Rp14,87 triliun.

Berkaitan dengan hal itu, Indrajaya menilai keputusan Presiden Prabowo yang memangkas anggaran IKN untuk sektor produktif merupakan langkah yang tepat.

Indrajaya menilai, kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi harus lebih diutamakan.

“Bila negara mengalami kesulitan anggaran atau memiliki program kesejahteraan rakyat yang lebih mendesak, tidak ada salahnya IKN ditunda, bukankah tujuan utama pembangunan nasional itu untuk mensejahterakan rakyatnya,” kata Indrajaya dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).

Di sisi lain, Indrajaya menuturkan, pemblokiran anggaran pembangunan IKN hanya akan bersifat sementara.

Sebab, pemerintah saat ini sedang mempersiapkan program-progam dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Salah satunya, program Makan Bergizi Gratis atau MBG serta bantuan subsidi untuk petani dan nelayan.

“Saya memahami pemblokiran ini bersifat sementara untuk prioritas Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, seperti MBG dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Jadi, jangan panik, toh anggaran belanja pegawai aman,” ujar terang Indra.

Selain itu, Indra menyebut, pemblokiran anggaran IKN dan efisiensi di kementerian/lembaga lembaga, merupakan langkah yang cukup tepat.

Yang terpenting, kata Indrajaya, efisiensi anggaran dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

“Ini adalah momentum evaluasi bagi kementerian/lembaga yang diblokir anggarannya, dan apakah akan berdampak buruk bagi masyarakat,” terang Indra.

“Bayangkan bila rencana pemindahan IKN sejak 17 Agustus 2024, atau bila para ASN sejak saat itu dipaksakan untuk tinggal di IKN, kerugiannya bukan saja materi tapi kemanusiaan,” tandas Indra. (GIB)

Post Views80 Total Count
LAINNYA
x