BANDUNG, todaynews.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkapkan, Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara Pasar Caringin Bandung tak kantongi izin AMDAL.
Direktur Sanksi Administrasi KLH, Ari Prasetia mengatakan dari hasil pemeriksaan, TPS Pasar Caringin tidak mengantongi dokumen perizinan lingkungan.
Dengan alasan itu, pihaknya memberikan sanksi administrasi kepada pengelola Pasar Caringin serta menutup TPS.
“Secara keseluruhan pasar ini tidak memiliki dokumen lingkungan. Jadi setelah diberikan sanksi administrasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, ini harus dibenahi,” kata Ari saat ditemui di TPS Caringin, Senin (10/2/2025).
Selain izin AMDAL, lanjutnya, incinerator sebagai alat pembakar limbah padat juga tidak mengantongi izin. Ini menambah banyaknya pelanggaran yang pengelola Pasar Caringin lakukan.
“Tempat pembakaran sampah ini tidak memiliki izin dan ini yang harus kita benahi. Jadi dengan mengeluarkan sanksi administrasi untuk membuat dokumen lingkungan di seluruh area pasar dan seluruh pengelolaan,” bebernya.
Timbun Sampah dengan Tanah
Tidak hanya itu, Ari menegaskan pengelola Pasar Caringin telah melakukan kesalahan dengan menimbun sampah dengan tanah.
Menurutnya, cara itu akan memicu pencemaran lingkungan lainnya, seperti air lindi yang mencemari air tanah di area pasar.
“Kami akan melanjutkan, nanti kami tindaklanjuti secara hukum ya. Artinya nanti mungkin ada penyelidikan,” tegasnya.
Kepala DLH Kota Bandung, Dudy Prayudi membenarkan adanya kesalahan pengelolaan sampak di Pasar Caringin.
Penimbunan yang dilakukan tidak sesuai dan pembakaran sampah dengan incinerator tidak sesuai aturan.
“Perlu kita analisis lebih lanjut, dikaji lebih lanjut makanya kita dalam pengawasan Caringin ini tidak hanya dari kota, tapi juga melibatkan DLH Provinsi Jabar dan Kementerian LH,” kata Dudy.
Saat ini, tambahnya, pengelola masih mencari jalan dalam menangani sampah. Sehingga, tidak terjadi penumpukan sampah di pasar atau jalan sekitar pasar.
“Mereka harus bisa memastikan tumpukan sampah seperti yang terjadi beberapa waktu lalu tidak terulang dan menimbulkan pencemaran para masyarakat sekitar,” katanya.
“Ya kita harapkan tidak seperti itu ya. Jadi pihak pengelola ya sudah jadi kewajibannya untuk melakukan pengelolaan di kawasannya,” pungkasnya.
77 Total Count