x

96% Aspirasi Diakomodasi DPR-Pemerintah, Serikat Pekerja Taruh Harapan Besar pada RUU Ketenagakerjaan

Laporan: Akbar Budi Prasetia

waktu baca 3 menit
Minggu, 4 Okt 2026 18:00 34

TODAYNEWS.ID – Kalangan serikat pekerja mengklaim mayoritas aspirasi buruh telah diakomodasi dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah disusun DPR bersama pemerintah.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI) R. Abdullah, menyebut sekitar 95-96 persen aspirasi serikat pekerja telah masuk dalam pembahasan RUU tersebut.

Abdullah mengatakan klaim tersebut berdasarkan komunikasi dan koordinasi antara koalisi serikat pekerja dengan DPR dalam proses penyusunan aturan baru tersebut.

Hal itu disampaikan Abdullah usai menghadiri diskusi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan bertajuk “Apakah Benar Melindungi Pekerja/Buruh?” yang digelar Great Institute di Plaza Hotel Purwakarta, Sabtu (2/10/2026).

“Insyaallah kita menaruh harapan dan ekspektasi yang besar. Dengan kata lain, hampir 95-96 persen aspirasi serikat kerja diakomodir oleh pemerintah maupun DPR,” kata Abdullah.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat kalangan buruh optimistis RUU Pelindungan Ketenagakerjaan nantinya akan memberikan perlindungan yang lebih baik dibandingkan aturan ketenagakerjaan sebelumnya.

“Dengan demikian saya meyakini bahwa undang-undang ini pasti akan lebih baik dibandingkan undang-undang Cipta Kerja,” ujarnya.

Abdullah mengatakan pembentukan RUU tersebut tidak terlepas dari perjuangan serikat pekerja yang sebelumnya mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menyebut putusan MK menjadi salah satu dasar bagi DPR dan pemerintah untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan baru.

“Atas dasar itu maka Mahkamah Konstitusi mengabulkan judicial review yang dibuat dan memerintahkan kepada DPR bersama pemerintah untuk membuat undang-undang baru pengganti undang-undang Cipta Kerja,” kata Abdullah.

Buruh Kawal Pembahasan RUU

Abdullah menegaskan serikat pekerja tidak hanya menunggu hasil pembahasan DPR dan pemerintah. Mereka, kata dia, terus mengawal proses penyusunan RUU tersebut dengan menyampaikan masukan, gagasan, dan aspirasi pekerja dari berbagai daerah.

Ia mengatakan aspirasi tersebut telah disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan pasal-pasal dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

“Kita juga sudah memberikan masukan, pokok-pokok pikiran, aspirasi dan gagasan-gagasan dari teman-teman serikat kerja di seluruh Indonesia untuk disampaikan kepada DPR,” tuturnya.

Abdullah berharap DPR dan pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan serikat pekerja selama proses pembahasan berlangsung.

Menurutnya, keterlibatan buruh penting agar aturan baru yang nantinya disahkan benar-benar menjawab persoalan pekerja dan tidak mengulang polemik yang terjadi dalam pembentukan UU Cipta Kerja.

Dalam kesempatan tersebut, Abdullah mengatakan dirinya hadir bersama Arief Minardi mewakili Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia. Koalisi tersebut, menurut dia, terdiri dari 18 konfederasi dan 147 federasi serikat pekerja tingkat nasional.

“Semoga DPR bersama pemerintah sensitif dan merespons, sekaligus menjadikan aspirasi ini sebagai landasan untuk membuat undang-undang baru,” katanya.

Lebih lanjut, Ia juga mengapresiasi Great Institute yang menggelar diskusi mengenai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Abdullah berharap forum serupa dapat terus digelar sebagai ruang dialog antara serikat pekerja, pemerintah, DPR, dan masyarakat.

“Mudah-mudahan bukan pertama dan terakhir, tapi kita bisa bekerja sama untuk menyelenggarakan hal-hal lain untuk kebaikan masyarakat dan bangsa Indonesia,” pungkasnya.

Editor: Azis Arriadh

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 days ago
3 days ago
4 days ago
4 days ago
4 days ago
5 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor