Ilustrasi pelaksanaan kegiatan Pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Foto: Negus Gibran TODAYNEWS.ID – Founder Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi mengungkapkan enam alasan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus ditolak.
Pertama secara ahistoris, pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di 2014 lalu, perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah tidak langsung mendapat penolakan luas dari publik.
Sehingga, saat ini Presiden SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menyatakan pemilihan kepaka daerah dilaksanakan secara langsung.
Oleh karena itu, Yusfitriadi menilai, jika ada partai yang mendorong pemilihan kepala daerah secara tidak langsung pada pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu, maka partai tersebut tidak memahami asal muasal penyelenggaraan pemilihan secara langsung.
“Sikap yang tidak memahami dan menegasikan histori konstitusi pemyelenggaraan pemilihan kepala daerah,” katanya kepada TODAYNEWS, Selasa (6/1/2026).

Caption: Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS)./ Negus Gibran
Alasan kedua yakni inkonstitusional. Yusfitriadi mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/2022, Nomor 135/2024, dan Nomor 110/2025 menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah merupakan rezim pemilu, yang sama dengan pemilihan legislatif dan eksekutif.
Sehingga, pilkada langsung harus dinyatakan serentak dengan pemilihan legislatif di tingkat daerah. “Hal ini dinyatakan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian penting dalam memperkuat kedaulatan rakyat,” jelasnya.
Ketiga, menurut Yusfitriadi yakni menyalahi prinsip bernegara. Dia berujar, Indonesia merupakan negara Republik bukan negara monarki.
Selain itu, Indonesia juga merupakan negara dengan model politik presidensial bukan parlementer.
Sehingga dalam negara Republik yang berbentuk pemerintahan presidensial, presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan yang mendapatkan mandatori langsung dari rakyat.
“Sehingga hal yang sama juga harus menjadi pola dalam pemilihan kepala daerah,” katanya.
Keempat, merampas hak politik rakyat. Hak politik merupakan kedaulatan rakyat, termasuk dalam pemilih pemimpinnya di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dengan pilkada dikembalikan ke DPRD, maka kedaulatan politik rakyat sudah diamputasi. “Rakyat sudah tidak bisa lagi mmemilih langsung pemimpinya di tingkat daerah. Kondisi ini tentu sama dengan ‘membeli kucing dalam karung’,” katanya.

Caption: Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Foto: Negus Gibran
Alasan kelima kepala daerah tidak bertanggung jawab terhadap rakyat. Kepala daerah yang terpilih bukan pilihan rakyat, namun pilihan DPRD.
Sehingga, berpotensi kepala daerah terpilih merupakan pilihan kekuasaan dan pilihan oligarki.
“Hal tersebut sangat berpotensi pertanggungjawaban kepala daerah bukan terhadap rakyat tapi lebih kepada kekuasaan dan kepada oligarki. Karena tidak melibatkan rakyat dalam memilih kepadala daerah tersebut” katanya.
Keenam, kembali ke rezim orde baru. Selama 32 tahun hak politik rakyat dikebiri, karena tidak bisa memilih langsung pemimpinnya di semua tingkatan.
Namun, lanjut dia, semenjak reformasi rakyat Indonesia berhasil mengembalikan kedaulatan politiknya, meski dengan berbagai pengorbanan.
“Reformasi menjadi tidak ada artinya jika praktek berbangsa dan bernegara dikembalikan kepada praktik-praktik yang dilakukan rezim orde baru selama 32 tahun, seperti pilkada dikembalikan ke DPRD,” katanya.

Caption: Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Foto: Dok KPU
Dia mengatakan, enam argumen tersebut sulit untuk mendapatkan alasan konstitusional untuk menghapus pemilihan kepala daerah secara langsung.
Di sisi lain, terdapat berbagai argumen yang sering kali dikemukakan anggota dewan. DPR RI lebih kepada upaya membangun opini publik untuk memaksakan kehendak agar rakyat menerima pilkada tidak langsung.
“Oleh karena itu saya berharap penolakan terhadap pemilihan kepala daerah tidak langsung menjadi sebuah gerakan besar untuk kembali mengingatkan wakil rakyat yang selalu berulang bertindak tidak sesuai dengan keinginan rakyat,” pungkasnya.