Pengamat Pendidikan Ina Liem. Foto: Repro/Istimewa TODAYNEWS.ID – Pengamat Pendidikan Ina Liem, menyoroti pengangkatan 32 ribu pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K oleh Badan Gizi Nasional (BGN) per 1 Februari 2026 mendatang.
Menurutnya pengangkatan tersebut tidak memiliki urgensi sama sekali, karena pekerjaan tersebut seharusnya bisa dilakukan melalui kontrak profesional dan bukan justru mengangkat mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Soal SPPG, saya tidak melihat urgensi kuat diangkat menjadi PPPK. SPPG bukan fungsi inti negara. Pekerjaannya operasional dan bisa dikelola lewat kontrak profesional, bukan ASN,” kata Ina kepada TODAYNEWS, Jumat (23/1/2026).
Seharusnya kata Ina, pemerintah menyelesaikan permasalahan status guru honerer yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Ina menilai, jika para guru honorer yang telah lama mengabdi itu tidak segera diangkat menjadi ASN yang sama dengan pekerja SPPG, maka yang terjadi di bawah adalah ketidakpercayaan publik kepada pemerintah dalam memberikan keadilan.
“Urgensi negara hari ini adalah menyelesaikan guru yang sudah lama mengabdi, bukan menambah ASN baru dari program. Kalau prioritas ini dibalik, yang rusak adalah rasa keadilan dan kepercayaan publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Ina, seharusnya pemerintah menghapus status honorer bagi para guru, karena menurutnya proses mengajar merupakan pekerjaan penuh waktu.
“Guru honorer seharusnya tidak ada. Mengajar itu kerja penuh waktu, jadi semua guru seharusnya pegawai tetap,” ujarnya.
“Tapi yang paling mendesak justru pemetaan kebutuhan guru secara nasional yang transparan. Tanpa data, pengangkatan apa pun berisiko salah sasaran,” tambahnya menegaskan.
Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto, menilai pengangkatan 32 ribu pekerja SPPG tak menjadi persoalan, justru ia mendukung langkah BGN.
Namun menurutnya, Presiden Prabowo Subianto berkewajiban untuk memberikan hak yang sama kepada para guru dan tenaga kesehatan (nakes) yang masih berstatus honorer untuk juga diangkat menjadi ASN.
“Nah, persoalan tenaga kesehatan dan guru, ya ini menjadi kewajiban Presiden untuk memberikan kehadiran yang sama,” kata Edy kepada TODAYNEWS, Selasa (20/1/2026).
Lebih lanjut, Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menilai negara harus memberikan rasa keadilan bagi para nakes dan guru serta tenaga kerja lainnya guna menghindari kecemburuan sosial.
“Karena kalau tenaga SPPG saja yang baru beberapa bulan bekerja tetapi sudah diangkat menjadi P3K, maka guru dan tenaga kesehatan dan tenaga yang lain, menurut saya juga harus diberi porsi yang sama agar ada keadilan sosial buat mereka,” jelas Edy.