Jakarta – Sangat memprihatinkan sekali, rumah adik dari Megawati yaitu Guruh Soekarnoputra segera di eksekusi per 3 Agustus 2023. Rumah yang ditempati putra Presiden Soekarno itu beralamat di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, anak Presiden Pertama RI itu kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya dengan putusan PN Jakarta Selatan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
“Sita eksekusi untuk dikosongkan dan diserahkan kepada pihak pemohon eksekusi sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 757/Pdt.G/2014,” kata Djuyamto saat dihubungi.
Djuyamto memberikan keterangan bahwa pengadilan negeri telah berulang kali mengirim surat peringatan terhadap Guruh yang sesuai dengan putusan pengadilan, pihaknya bakal mengeksekusi penyitaan pada 3 Agustus 2023 mendatang.
“Sesuai dengan putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, rumah yang ditempati Guruh adalah milik Susy Angkawijaya, pemohon eksekusi,” jelas Djuyamto.
Berdasarkan PN Jakarta Selatan, majelis hakim memutuskan gugatan yang dilayangkan Guruh Soekarnoputra dicabut. Dalam gugatannya itu Guruh Soekarnoputra meminta rumah mewah tersebut dinyatakan sah sebagai pemilik resmi.
“Mengabulkan permohonan pencabutan perkara penggugat. Menyatakan gugatan perkara Nomor 1008/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel dicabut,” demikian bunyi putusan dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Selasa.
Majelis hakim juga memutuskan pencabutan perkara dan membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp 1.848.000.
“Guruh dinyatakan sebagai pihak yang kalah, yang harus mengosongkan dan menyerahkannya (rumah) pada pihak yang menang,” lanjutnya lagi.
Tetapi pihak Guruh Soekarnoputra memberi penjelasan soal perkara ini. Putra bungsu Proklamator Republik Indonesia Soekarno itu merasa dirinya sebagai pihak yang dirugikan.
“Kami waktu itu mendapat surat dari Pengadilan Negeri (Jakarta Selatan), bahwa telah ditentukan mengadakan pengosongan pada tanggal 3 Agustus. Kami tidak bisa menerima itu, karena saya merasa bahwa dalam kasus ini adalah pihak yang benar. Intinya adalah bahwa saya merasa di pihak yang benar dan saya terpanggil untuk memberantas mafia. Terutama dalam hal ini mafia peradilan dan mafia pertanahan dan mafia-mafia lainnya yang ada di negara ini,” kata Guruh saat berada di rumahnya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Guruh menyebut dirinya adalah korban mafia tanah dan hukum. Sebab, dia merasa bukan di pihak yang salah, sedangkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih banyak kejanggalan. (sat)