x

Polsek Jagakarsa Edukasi dan Cegah Radikalisme di SMAN 49

waktu baca 2 menit
Jumat, 9 Des 2022 13:41 43 Today News Indonesia

JAKARTA – Polsek Jagakarsa melakukan edukasi dan pencegahan radikalisme kepada 617 siswa di SMAN 49 Jalan Pepaya Raya RT 02/05 Kelurahan Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa, Kamis (8/12). Langkah ini dilakukan saat pembukaan Pekan Olahraga SMAN 49.

Hadir dalam acara itu Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra S.Ikom,S.Ik, Kapospol Ciganjur Iptu Yasin, Bhabinkamtibmas Kel Jagakarsa Aiptu Agus Dwi H, Kepala Sekolah SMAN 49 Siswanto Spd, Kesiswaan SMAN 49 Sofi, Ketua OSIS M Yusuf Rian, dan 617 siswa.

“Kegiatan ini dilakukan agar siswa mengedepankan toleransi dan menghargai perbedaan suku, agama, ras dan golongan. Keberagaman dalam satu sekolah jadikan sebagai kekayaan, bukan sebagai penyebab perpecahan. Saling menghargai dan menghormati perbedaan keyakinan,” jelas Mulazam dalam rilis tertulis yang diterima redaksi Todaynews.id.

Lanjutnya, setiap orang meyakini agamanya paling benar tapi kebenaran itu bukan untuk merendahkan keyakinan orang lain yang berbeda. Hindari kekerasan verbal maupun fisik di sekolah.

“Jadikan sekolah yang aman dan damai bagi semua golongan. Hindari paham radikalisme dan terorisme. Ini adalah cara yang salah dalam menyebarkan keyakinan, yang ada justru malah menebarkan ketakutan,” ingatnya.

Kapolsek Multazam juga berpesan kepada siswa agar selalu rajin belajar agar cita-cita para siswa bisa tercapai sesuai harapan. Mengejar prestasi setinggi-tingginya karena masa depan aparat siswa masih panjang.

“Masa depan bangsa ada di pundak adik-adik SMAN 49. Jangan sampai masa depan adik-adik hancur karena terlibat tawuran,tidak mencoba-coba memakai narkoba, bullying dan ke sekolah tidak mengendarai kendaraan bermotor jika belum memiliki SIM,” ujarnya.

Multazam menghimbau, menjelang libur Natal dan tahun baru serta tidak ada kegiatan belajar mengajar polsek dan pada guru berharap tidak ada yang keluyuran malam hari, nongkrong di jalanan, terlibat balapan liar dan membawa senjata tajam saat bepergian. Ancaman pidana cukup berat jika kedapatan membawa sajam dan benda berbahaya lainnya.

“Terlibat tawuran bisa dikenakan pidana pasal 170, 351 KUHP atau UU darurat no 1 tahun 1950 dengan ancaman kurungan yang cukup lama dan berdampak bagi masa depan adik-adik,” tegas Multazam.

Dalam kegiatan itu, Kapolsek Jagakarsa membagikan nomor telpon dan Hotline Polsek. Semua diminta untuk melaporkan segala Bentuk Guantibmas melalui nomer Call Center 110 atau langsung ke nomor telepon Kapolsek Jagakarsa.

“Terimakasih atas kehadiran Polsek Jagakarsa memenuhi undangan pembukaan Pekan Olah Raga SMAN 49 yang diadakan oleh pengurus OSIS dan Sekolah. Jangan sampai pekan olah raga ini terjadi keributan atau hal-hal yang tidak diinginkan. Jika ada siswa yang tertangkap di Polsek karena terlibat Tawuran, sanksi cukup berat bisa dicabut KJP atau dikeluarkan dari Sekolah,” tukas kepala sekolah SMAN 49 Siswanto.(mas)

Post Views9 Total Count

Today News Indonesia

www.todaynews.id

LAINNYA
x