Todaynews.id, Jakarta – Permasalahan mobil Porsche di Indonesia kian mencuat lagi, dan ini dialamin oleh Singgih Sutanto, Direktur PT Jakarta Sereal yang membeli sebuah mobil Porsche tipe 911 Carrera GTS di Porsche Center Jakarta (PT. Eropa Auto Prima) yang bertepatan di jalan Sultan Iskandar Muda 51 Arteri Pondok Indah Jakarta tidak ada titik terang dari Porsche Center Jakarta.
Sidang sebelumnya dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2024 di pengadilan negeri Jakarta Barat. Sidang mediasi ini merupakan tahap kedua digelar pada hari Selasa, 02 April 2024 yang mempertemukan antara kedua belah pihak dari pemilik Porsche sendiri, Singgih Sutanto bersama dengan lawyernya, HM Zuchli Imran Putra SH, MH dengan pihak dari PT. Eropa Auto Prima selaku tergugat dari pihak dealer resmi.
Sebelumnya Sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2024 di pengadilan negeri Jakarta Barat
Zuchli Imran Putra menerangkan juga sudah mengajukan permohonan perlindungan konsumen kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan juga memohon perlindungan hukum kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Dengan ini pihak Porsche masih tetap tetap bersikeras karena itu merupakan bukan kesalahan dari pihak dealer tetapi itu kesalahan dari pemakai.
Tetapi ini merupakan mobil baru yang sudah mengalami kerusakan dan trouble yang dialami oleh Bapak Singgih Sutanto yang spidometer pada mobil Porsche menginjak angka 500 KM. Sehingga pemilik mengembalikan mobil tersebut ke dealer dan sampai sekarang tidak diambilnya karena menurut pemilik yakni keselamatan yang terpenting dan hanya menginginkan mobilk dituker karena mobil itu kurang safety.
Dengan didampingi oleh M Zuchli Imran Putra SH, MH dari Kantor Hukum HM HM Zuchli Imran Putra dan Rekan, selaku lawyer pihaknya ingin mencari jalan keluar yang terbaik.
“Pihak pembeli, hanya satu kog yang diinginkan yakni dikembalikan uang atau diganti mobil, karena jika mobil itu terpakai takutnya tidak aman saja,” ujar M Zuchli Imran Putra SH, MH selaku lawyer.
Sebenarnya pihak Porsche pernah meluncurkan program garansi yang dinamai Porsche Approved Warranty, yang sebelumnya masa garansi 10 tahun menjadi 15 tahun. Porsche menjadi satu-satunya brand otomotif yang meluncurkan penawaran perpanjangan garansi mobil.
Tetapi sampai hari ini, yang diberikan untuk konsumen tidak seperti program yang dicanangkan dan ini yang membuat geram lawyernya.
“Kalau begitu, yang sertifikasi atau ijin Porsche di Indonesia harus dikaji ulang saja, karena tidak bisa memberikan pelayanan yang nyaman dan berkualitas untuk konsumen saya ini. Kalau memang ada kendala sertifikasinya yang ditutup aja dealer Porsche di Indonesia,” ungkapnya saat diwawancarai di kantor pengadilan negeri Jakarta Barat, Selasa (02/04).
Pihak konsumen melalui lawyer, mengharapkan pengembalian dana sekitar 5,5 milliard dan setelah itu masalah selesai atau pengantian mobil dengan jaminan safety.
“Jadi dealer penjualan merk mobil Porsche perlu dikaji ulang untuk mendapatkan rekomendasi dari pemerintah. Jadi jika tidak layak yang tutup saja,” ungkap Zuchli Imran Putra.
Untuk tahap selanjutnya, Mediasi yang dipimpin Edward Missions meminta pihak Porsche untuk segera memberikan proposal tanggapan atas apa yg disampaikan pihak penggugat
Mediator Sidang juga memberikan jadwal mediasi lanjutan tanggal 23 April mendatang usai libur lebaran, atau setidaknya bisa lebih cepat dengan adanya komunikasi antara pihak penggugat dan tergugat. (*)