Klaten – Belasan warga Desa Pepe yang menghadiri gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, mengenakan topeng bergambar Jokowi dan Ganjar Pranowo, Kamis 19 Oktober 2023. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk sindiran atas ketidakhadiran Presiden dan Gubernur Jawa Tengah selaku pihak tergugat.
“Kami menyinggung ketidakhadiran Presiden Jokowi dan Ganjar Pranowo,” ucap Didik Mujiono.
Selain itu, ungkap Didik, aksi ini juga dimaksudkan sebagai bentuk dukungan dan kepedulian terhadap Hartono, suami Kepala Desa Pepe Siti Hibatun Yulaika, yang hingga kini tak lagi memiliki tempat tinggal. Penyebabnya, rumahnya dirobohkan panitia jalan tol Solo-Jogja pada 10 Mei 2023 lalu.
Meskipun demikian, sidang perdata dengan nomor perkara 113/pdt.G/2023/Pn.Kln ini, akhirnya menghadirkan kuasa hukum dari Presiden Jokowi atau Kepala Pemerintah Republik Indonesia. Presiden hadir melalui kuasa hukum yang diwakili tim hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah selaku jaksa pengacara negara. Selain tergugat 1 presiden, dua tergugat lain hadir melalui kuasa hukum masing-masing.
Sementara itu, Tergugat 3 bupati hadir diwakili tim hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten selaku jaksa pengacara negara. Tergugat 4 Kementerian ATR/BPN hadir diwakili seorang kuasa hukum dari Kantor ATR/BPN Klaten. Dalam agenda sidang kedua ini, tergugat 2 gubernur justru tidak hadir. Padahal, pada sidang pertama lalu, tim kuasa hukum tergugat 2 gubernur hadir.
“Sebagaimana perkara perdata gugatan pada umumnya, karena para pihak sudah hadir semua, wajib melalui proses mediasi. Yaitu, proses untuk mencoba menyelesaikan perkara ini secara non litigasi. Artinya di luar persidangan. Kalau memang di dalam tahap mediasi sepakat berdamai, ya otomatis perkaranya selesai,” jelas Humas PN Klaten, Rudi Ananta Wijaya kepada awak media.
Rudi menambahkan, ketidak hadiran tergugat 2 pihak gubernur tidak dipermasalahkan karena saat jadwal sidang pertama dulu sudah pernah hadir. Proses mediasi bisa dilanjut.
“Waktu mediasi 30 hari. Bila sebelumnya sudah sepakat atau berdamai, perkara bisa diselesaikan kurang dari 30 hari,” katanya.
Sementara, ditemui setelah proses mediasi awal, Koordinator Tim Kuasa Hukum warga terdampak jalan tol, Setyo Hadi Gunawan menjelaskan para pihak sepakat menunda waktu mediasi hingga sepekan ke depan. Masing-masing pihak, baik penggugat dan para tergugat, sudah menyampaikan apa pun terkait materi gugatan yang diajukan.
“Semua sudah kami sampaikan sesuai materi gugatan yang kami ajukan ke pengadilan. Kami juga menyampaikan keberatan atas adanya aktivitas pekerjaan jalan tol di lokasi bekas perobohan rumah klien kami. Sebab, bagaimana pun ini masih menjadi obyek gugatan. Semua pihak mesti menghormati proses hukum yang masih sedang berjalan,” tegas Setyo.
Sementara, terkait aksi warga, koordinator warga Haryanto mengatakan aksi yang dilakukan warga merupakan bentuk dukungan dan kepedulian terhadap Hartono. Sejak rumahnya dirobohkan, hampir enam bulan ini keduanya tidak memiliki tempat tinggal lagi. Hartono dan keluarga hingga kini mesti berpindah-pindah rumah, dari satu kontrakan ke kontrakan lainnya.
“Latar belakangnya itu rasa kemanusiaan. Pak lurah sampai sekarang belum punya rumah sejak rumahnya dirobohkan pihak tol. Makanya aksi ini menjadi bentuk empati, kepedulian, juga rasa kemanusiaan. Kami melakukan aksi ini agar pak Presiden dan pak Gubernur tahu apa yang terjadi di Desa Pepe sebagai dampak pembangunan jalan tol Solo-Yogya,” tegas dia. (sat)